Jakarta: Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menerima kenaikan pangkat istimewa dari purnawirawan jenderal bintang tiga menjadi jenderal bintang empat kehormatan, dari Presiden Joko Widodo, Rabu, 28 Februari 2024.
Jokowi menganugerahkan penghargaan itu kepada Prabowo karena dinilai berjasa dan berkontribusi terhadap pembangunan bangsa terutama bidang pertahanan dan keamanan.
"Saya ingin menyampaikan penganugerahan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto. Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, dan kepada negara," kata Presiden Jokowi.
Presiden juga mengucapkan selamat kepada Prabowo atas kenaikan pangkat istimewa itu. "Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," kata Jokowi.
Presiden Jokowi lanjut melepaskan tanda pangkat jenderal bintang tiga dan menyematkan tanda pangkat jenderal bintang empat kepada Prabowo, sekaligus menyerahkan keputusan presiden (keppres) yang menjadi dasar kenaikan pangkat istimewa itu.
Apa itu pangkat Istimewa Jenderal Kehormatan?
Prabowo Subianto menyandang pangkat istimewa sebagai Jenderal TNI (HOR) Prabowo. Pangkat ini adalah tanda kehormatan kenaikan pangkat menjadi Jenderal TNI Bintang 4.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan, tanda kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Sementara itu, pangkat istimewa yang diberikan Jokowi kepada Prabowo diatur dalam Pasal 33 Ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2009. Berikut rinciannya:
(1) Setiap penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara.
(2) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Gelar dapat berupa:
a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta;
b. pemakaman dengan upacara kebesaran militer;
c. pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara;
d. pemakaman di taman makam pahlawan nasional; dan/atau
e. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya.
(3) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa:
a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa;
b. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/atau
c. hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.
Daftar Jenderal TNI yang pernah mendapatkan pangkat kehormatan
Selain Menhan Prabowo Subianto, setidaknya ada tujuh orang yang jenderal yang juga pernah menerima pangkat Jenderal Kehormatan atau Jenderal TNI (HOR).
Berikut tujuh orang penerima pangkat Jenderal TNI (HOR):
Soesilo Soedarman
DR. Susilo Bambang Yudhoyono, MA
Surjadi Soedirdja
Agum Gumelar
Luhut B. Pandjaitan, MPA
Hari Sabarno
DR. AM. Hendro Priyono.
Jakarta: Menteri Pertahanan
Prabowo Subianto menerima kenaikan pangkat istimewa dari purnawirawan jenderal bintang tiga menjadi jenderal bintang empat kehormatan, dari Presiden
Joko Widodo, Rabu, 28 Februari 2024.
Jokowi menganugerahkan penghargaan itu kepada Prabowo karena dinilai berjasa dan berkontribusi terhadap pembangunan bangsa terutama bidang pertahanan dan keamanan.
"Saya ingin menyampaikan penganugerahan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto. Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, dan kepada negara," kata Presiden Jokowi.
Presiden juga mengucapkan selamat kepada Prabowo atas kenaikan pangkat istimewa itu. "Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," kata Jokowi.
Presiden Jokowi lanjut melepaskan tanda pangkat jenderal bintang tiga dan menyematkan tanda pangkat jenderal bintang empat kepada Prabowo, sekaligus menyerahkan keputusan presiden (keppres) yang menjadi dasar kenaikan pangkat istimewa itu.
Apa itu pangkat Istimewa Jenderal Kehormatan?
Prabowo Subianto menyandang pangkat istimewa sebagai Jenderal TNI (HOR) Prabowo. Pangkat ini adalah tanda kehormatan kenaikan pangkat menjadi Jenderal TNI Bintang 4.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan, tanda kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Sementara itu, pangkat istimewa yang diberikan Jokowi kepada Prabowo diatur dalam Pasal 33 Ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2009. Berikut rinciannya:
(1) Setiap penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara.
(2) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Gelar dapat berupa:
a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta;
b. pemakaman dengan upacara kebesaran militer;
c. pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara;
d. pemakaman di taman makam pahlawan nasional; dan/atau
e. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya.
(3) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa:
a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa;
b. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/atau
c. hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.
Daftar Jenderal TNI yang pernah mendapatkan pangkat kehormatan
Selain Menhan Prabowo Subianto, setidaknya ada tujuh orang yang jenderal yang juga pernah menerima pangkat Jenderal Kehormatan atau Jenderal TNI (HOR).
Berikut tujuh orang penerima pangkat Jenderal TNI (HOR):
- Soesilo Soedarman
- DR. Susilo Bambang Yudhoyono, MA
- Surjadi Soedirdja
- Agum Gumelar
- Luhut B. Pandjaitan, MPA
- Hari Sabarno
- DR. AM. Hendro Priyono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)