"(Pemberian itu) menanamkan jasa kepada Prabowo yang diproyeksikan oleh Jokowi menjadi Presiden Indonesia selanjutnya," kata Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan kepada Medcom.id, Rabu, 28 Februari 2024.
Halili mengatakan kenaikan pangkat kehormatan itu jelas dilandasi kepentingan politik. Sebab, hal tersebut ilegal bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 tahun 2024 tentang TNI.
"Bintang sebagai pangkat militer untuk perwira tinggi hanya berlaku untuk TNI aktif, bukan purnawirawan atau pensiunan," ujar dia.
Baca juga: Pilih Beri Pangkat Kehormatan ke Prabowo Ketimbang Membereskan Harga Beras, Jokowi Dikritik |
Selain itu, Jokowi dinilai mengabaikan fakta bahwa Prabowo terlibat kasus penculikan aktivis pada 1997 hingga 1998. Hal itu dengan jelas dinyatakan Dewan Kehormatan Perwira (DKP). DKP bahkan merekomendasikan Prabowo diberhentikan dari dinas kemiliteran.
"Langkah politik Jokowi tersebut nyata-nyata bertentangan dengan hukum negara tentang pemberhentian Prabowo," tegas dia.
Prabowo resmi mendapatkan kenaikan pangkat secara istimewa di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu 28 Februari 2024. Pangkat Prabowo naik dari Letnan Jenderal jadi Jenderal Kehormatan Bintang Empat. Jokowi memberikan langsung pangkat Jenderal TNI (HOR) tersebut kepada Prabowo.
"Saya ingin menyampaikan penganugerahan kenaikan pangkat secara istimewa berupa jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto," ujar Jokowi Rapat Pimpinan TNI-Polri, Rabu, 28 Februari 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id