Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya. Medcom.id/Siti Yona
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya. Medcom.id/Siti Yona

Polisi Pastikan Suami R Tak Terlibat Pelecehan Seksual Anak Kandung

Siti Yona Hukmana • 05 Juni 2024 22:34
Jakarta: Polisi memastikan suami R tidak terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak kandungnya MR, 5. Hal itu diketahui setelah memeriksa sang suami.
 
"Untuk si suami ini dipastikan tidak ada keterlibatan dalam pembuatan video ini," kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juni 2024.
 
Hendri menyebut terkait rumah aman, sang suami juga dikoordinasikan dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tangerang Selatan. Pasalnya, sang anak MR telah dititip di rumah aman.

Selain itu, polisi memastikan suami R tidak terindikasi melakukan judi online. "Oh belum ada (terindikasi judi online), si suami ini sudah kita lakukan pemeriksaan untuk sementara," ujar Hendri.
 
Hendri mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menurunkan atau take down seluruh video pornografi terhadap MR, 5. Sehingga, video tersebut tak lagi beredar di Facebook dan aplikasi lainnya.
 
Baca Juga: Dugaan Ibu yang Lecehkan Anak Kandung Pernah Jadi Korban Didalami Polisi

Kasus ini terbongkar setelah seorang wanita viral di media sosial usai diduga melakukan tindak pelecehan seksual kepada anak kandungnya dengan jenis kelamin laki-laki. Aksinya itu direkam dan dibagikan di jejaring media sosial X.
 
Dari sana, tersebar perbuatan itu dilakukan ibu kandung dari anak tersebut yang bertempat tinggal di Larangan, Kota Tangerang. Kepada polisi, R mengaku menjadi korban pengancaman oleh akun Facebook Icha Shakila.
 
Mulanya, Icha Shakila meminta R melakukan hubungan intim dengan suami dengan iming-iming uang Rp15 juta. Namun, suaminya tidak ada di rumah. Sehingga, pemilik akun FB Icha Shakila meminta R melakukan perbuatan bejat itu ke anaknya.
 
R mengaku sempat menolak. Namun, diancam oleh pemilik akun media sosial tersebut.
 
Selain diancam, R tertarik karena tidak memiliki pekerjaan. Terlebih, suami hanya bekerja sebagai pengamen. R bersama suami dan anaknya MR tinggal di sebuah rumah kontrakan di daerah Pondok Betung, Kec. Pondok Aren, Tangerang, yang luasnya hanya 3x3 meter.
 
"Jadi sangat amat kurang layak untuk dihuni oleh sebuah keluarga kecil. Mungkin itu sudah bisa menggambarkan bahwa yang terkait dengan ekonomi yang bersangkutan ini sangat membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari sampai akhirnya berani untuk melakukan atau membuat video yang beredar sekarang ini," beber Hendri.
 
Namun, Polisi tak serta-merta mempercayai pengakuan tersangka. Aparat tengah menyelidiki kebenarannya dengan memeriksa ponsel tersangka guna memastikan ancaman yang diterima R dari akun FB Icha Shakila, dan sosok yang pertama kali menyebarkan video asusila tersebut di media sosial X.
 
R telah ditahan. Ibu muda ini dijerat pasal berlapis. Yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentangInformasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan