Jakarta: Polisi terus mendalami kasus pelecehan seksual oleh R, 22 terhadap anak kandungnya, MR, 5 di Tangerang. Salah satunya, menggali dugaan R pernah menjadi korban tindak pidana asusila.
"Kemudian, soal apakah tersangka pernah jadi korban kekerasan seksual, itu masih dalam proses pendalaman," kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juni 2024.
Hendri menyebut pendalaman akan dilakukan dari bagian psikologi. Termasuk nanti bagian psikologi akan memeriksa kejiwaan R secara detail, serta memeriksa kesehatan mental ibu muda itu.
"Itu butuh dua hari kalau tidak salah pemeriksaannya, dan sekarang masih dilakukan proses pemeriksaannya oleh Bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya," ujar Hendri.
R mengaku menjadi korban pengancaman oleh akun Facebook Icha Shakila. Dia diminta melakukan hubungan intim dengan suami. Namun, karena suami tidak di rumah pemilik akun FB Icha Shakila meminta melakukan perbuatan bejat itu ke anaknya.
Motif ekonomi
R mengaku sempat menolak. Namun, diancam oleh pemilik akun media sosial tersebut. Di samping itu, R tertarik melakukan perbuatan asusila dan merekamnya karena diiming-imingi uang Rp15 juta.
Pasalnya, dia tidak memiliki pekerjaan. Terlebih, suami hanya bekerja sebagai pengamen. R bersama suami dan anaknya MR tinggal di sebuah rumah kontrakan di daerah Pondok Betung, Kec. Pondok Aren, Tangerang yang luasnya hanya 3x3 meter.
"Jadi sangat amat kurang layak untuk dihuni oleh sebuah keluarga kecil. Mungkin itu sudah bisa menggambarkan bahwa yang terkait dengan ekonomi yang bersangkutan ini sangat membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari sampai akhirnya berani untuk melakukan atau membuat video yang beredar sekarang ini," beber Hendri.
Namun, Polisi tak serta-merta mempercayai pengakuan tersangka. Aparat tengah menyelidiki kebenarannya dengan memeriksa ponsel tersangka. Guna memastikan ancaman yang diterima R dari akun FB Icha Shakila dan sosok yang pertama kali menyebarkan video asusila tersebut di media sosial X.
R telah ditahan. Ibu muda ini dijerat pasal berlapis. Yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jakarta:
Polisi terus mendalami kasus
pelecehan seksual oleh R, 22 terhadap anak kandungnya, MR, 5 di Tangerang. Salah satunya, menggali dugaan R pernah menjadi korban tindak pidana asusila.
"Kemudian, soal apakah tersangka pernah jadi korban kekerasan seksual, itu masih dalam proses pendalaman," kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juni 2024.
Hendri menyebut pendalaman akan dilakukan dari bagian psikologi. Termasuk nanti bagian psikologi akan memeriksa kejiwaan R secara detail, serta memeriksa kesehatan mental ibu muda itu.
"Itu butuh dua hari kalau tidak salah pemeriksaannya, dan sekarang masih dilakukan proses pemeriksaannya oleh Bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya," ujar Hendri.
R mengaku menjadi korban pengancaman oleh akun Facebook Icha Shakila. Dia diminta melakukan hubungan intim dengan suami. Namun, karena suami tidak di rumah pemilik akun FB Icha Shakila meminta melakukan perbuatan bejat itu ke anaknya.
Motif ekonomi
R mengaku sempat menolak. Namun, diancam oleh pemilik akun media sosial tersebut. Di samping itu, R tertarik melakukan perbuatan asusila dan merekamnya karena diiming-imingi uang Rp15 juta.
Pasalnya, dia tidak memiliki pekerjaan. Terlebih, suami hanya bekerja sebagai pengamen. R bersama suami dan anaknya MR tinggal di sebuah rumah kontrakan di daerah Pondok Betung, Kec. Pondok Aren, Tangerang yang luasnya hanya 3x3 meter.
"Jadi sangat amat kurang layak untuk dihuni oleh sebuah keluarga kecil. Mungkin itu sudah bisa menggambarkan bahwa yang terkait dengan ekonomi yang bersangkutan ini sangat membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari sampai akhirnya berani untuk melakukan atau membuat video yang beredar sekarang ini," beber Hendri.
Namun, Polisi tak serta-merta mempercayai pengakuan tersangka. Aparat tengah menyelidiki kebenarannya dengan memeriksa ponsel tersangka. Guna memastikan ancaman yang diterima R dari akun FB Icha Shakila dan sosok yang pertama kali menyebarkan video asusila tersebut di media sosial X.
R telah ditahan. Ibu muda ini dijerat pasal berlapis. Yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)