Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya. Medcom.id/Siti Yona
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya. Medcom.id/Siti Yona

Polisi: Akun FB Icha Shakila Sudah Mati Sejak Juni 2023

Siti Yona Hukmana • 05 Juni 2024 20:46
Jakarta: Polisi tengah berupaya mengidentifikasi pemilik akun Facebook (FB) Icha Shakila (IS), terduga pelaku yang memerintahkan R, 22, melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya MR, 5. Namun, akun FB itu telah mati.
 
"Untuk akun IS sebagaimana tadi sudah disampaikan, sekarang kita masih berproses melakukan upaya untuk bisa mengidentifikasi siapa yang menggunakan akun IS dalam media. (Namun), yang dapat kami sampaikan bahwa untuk sementara akun ini memang sudah mati," kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juni 2024.
 
Hendri menyebut akun media sosial Facebook itu mati sejak Juni 2023 atau beberapa saat setelah menyebarkan video asusila ke media sosial. Namun, Hendri memastikan pihaknya terus menyelidiki identitas pemilik FB tersebut.

"Dengan menggunakan bukti-bukti yang sudah (dikantongi), untuk mengetahui dan bisa mengidentifikasi siapa pemilik dari akun IS ini," ujar Hendri.
 
Hendri mengatakan ada dua handphone tersangka R yang disita polisi. Kedua ponsel itu tengah didalami di laboratorium forensik (labfor) untuk memastikan dugaan pengancaman oleh pemilik akun Facebook atas nama Icha Shakila dan sosok yang menyebarkan video asusila pertama kali.
 
"Kemudian keterlibatan dari akun IS sebagaimana saya sampaikan tadi sejauh mana perannya apakah memang ada keterlibatan langsung dari IS ini karena yang menyuruh pertama kali melakukan adalah akun IS ini. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan akan kami update," ungkap dia.
 
Baca Juga: Polisi Dalami Akun FB Icha Shakila, Terduga Otak Pelecehan Anak oleh Ibu Kandung

R mengaku menjadi korban pengancaman oleh akun Facebook Icha Shakila. Dia diminta melakukan hubungan intim dengan suami. Tapi, dia menolak karena suami tidak di rumah. 
 
Pemilik akun FB Icha Shakila itu kemudian meminta R melakukan perbuatan bejatnya ke anak kandungnya. R mengaku sempat menolak. Namun, dia diancam oleh pemilik akun media sosial tersebut.
 
Polisi tak serta-merta menerima pengakuan tersangka. Aparat tengah menyelidiki kebenarannya dengan memeriksa ponsel tersangka. 
 
R ditahan setelah ditetapkan tersangka. Ibu muda ini dijerat pasal berlapis. Yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentangInformasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan