Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya. Medcom.id/Siti Yona
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya. Medcom.id/Siti Yona

Polisi Dalami Akun FB Icha Shakila, Terduga Otak Pelecehan Anak oleh Ibu Kandung

Siti Yona Hukmana • 05 Juni 2024 19:02
Jakarta: Polisi tengah mendalami pemilik akun Facebook (FB) Icha Shakila (IS) dalam kasus pelecehan anak berinisial MR, 5, oleh ibu kandung berinisial R, 22, di Tangerang. Pemilik akun FB itu diduga otak dari tindak asusila.
 
"Kita berupaya mendalami lebih lanjut tentang pihak yang menggunakan akun IS ini, karena yang bersangkutan memiliki peran yang cukup sentral dalam rangkaian tindak pidana yang terjadi," kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juni 2024.
 
Hendri menyebut pemilik akun FB itu bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia memastikan penyidikan terus dikembangkan.

"Dengan melihat barang bukti yang ada kita akan lakukan pemeriksaan menggunakan labfor digital yang kita miliki, terutama untuk mengecek device-device HP ataupun mendalami akun IS yang terlibat dalam perkara ini," ungkap Hendri.
 
Sang ibu telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam video yang beredar, pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri dengan anaknya yang masih di bawah umur. Video itu kemudian diunggah di media sosial dan viral.
 
“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin, 3 Juni 2024.
 
Baca Juga: Polri Buru Pelaku Lain Kasus Ibu Kandung Lecehkan Anak di Tangerang

Ade menuturkan semula R tidak berencana melakukan tindak asusila dengan anak kandungnya. Awalnya, R diminta beradegan dengan suaminya oleh pemilik akun FB Icha Shakila tersebut.
 
"Awalnya pemilik akun Icha Shakila meminta tersangka R merekam hubungan badan dengan suaminya, namun ditolak karena sedang tidak ada di rumah," kata Ade Ary mengutip hasil pemeriksaan terhadap R.
 
Setelah diketahui R tidak bersama suaminya di rumah, pemilik akun media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila meminta melakukan adegan asusila dengan anaknya. Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan R.
 
Menurut pengakuan tersangka R, kata Ade Ary, pelaku sempat menolak untuk melakukan perbuatan asusila tersebut dengan anaknya. Namun, R mengaku diancam.
 
"Karena merasa diancam menurut keterangan tersangka, akhirnya tersangka melakukan pencabulan dan melakukan hal yang tidak baik, direkam yang kemudian menjadi viral," jelas Ade.
 
Pengakuan R masih didalami. Polisi tidak hanya berdasarkan keterangan sepihak saja dari tersangka. Ibu muda itu telah ditahan setelah ditetapkan tersangka.
 
Dia dijerat pasal berlapis seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentangInformasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan