medcom.id, Jakarta: Obat-obatan palsu, kadaluwarsa, hingga salah resep jadi persoalan yang tak sedikit dihadapi masyarakat. Pemerintah juga tengah gencar mendistribusikan obat generik yang harganya terjangkau.
Alasan tersebut yang menjadi pertimbangan Kementerian Kesehatan untuk menutup apotek rakyat. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 53 Tahun 2016 yang diterbitkan pada 18 Oktober 2016.
Peraturan tersebut mencabut PMK Nomor 284 Tahun 2007 tentang Apotek. Apotek rakyat kini harus memilih, menjadi toko obat berizin atau naik pangkat menjadi apotek.
Baca: Penjual Obat Pasar Pramuka Setuju Izin Apotek Rakyat Dikaji Ulang
"Kalau dia memenuhi syarat, tentu kita bisa memberi untuk melanjutkan, dengan syarat dia harus menjadi Apotek," kata Menteri Kesehatan Nila Moeloek usai rapat koordinasi soal apotek rakyat tanggal 15 Agustus 2016 lalu.
Baca: Komisi IX Minta Permenkes Apotek Rakyat Dievaluasi
Tiap pilihan yang diambil oleh pemilik apotek rakyat tentunya memiliki syarat yang harus dipenuhi. Jika merubah diri menjadi toko obat berizin, mereka harus mengurus izin dan mengontrol stok obat-obatan sesuai dengan aturan. Mereka juga tidak boleh melayani pembelian obat resep lagi.
Sementara itu, jika menjadi apotek, mereka harus mengikuti syarat yang ada dalam PMK nomor 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian. Salah satunya,menyediakan apoteker di apotek yang mereka miliki.
Baca: Ismafarsi Dukung Penutupan Apotek Rakyat
Peraturan ini sudah keluar selama empat bulan. Sekarang tinggal bagaimana sosialisasi dan proses peralihan ini diawasi oleh Kemenkes, Pemerintah Daerah, dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
medcom.id, Jakarta: Obat-obatan palsu, kadaluwarsa, hingga salah resep jadi persoalan yang tak sedikit dihadapi masyarakat. Pemerintah juga tengah gencar mendistribusikan obat generik yang harganya terjangkau.
Alasan tersebut yang menjadi pertimbangan Kementerian Kesehatan untuk menutup apotek rakyat. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 53 Tahun 2016 yang diterbitkan pada 18 Oktober 2016.
Peraturan tersebut mencabut PMK Nomor 284 Tahun 2007 tentang Apotek. Apotek rakyat kini harus memilih, menjadi toko obat berizin atau naik pangkat menjadi apotek.
Baca: Penjual Obat Pasar Pramuka Setuju Izin Apotek Rakyat Dikaji Ulang
"Kalau dia memenuhi syarat, tentu kita bisa memberi untuk melanjutkan, dengan syarat dia harus menjadi Apotek," kata Menteri Kesehatan Nila Moeloek usai rapat koordinasi soal apotek rakyat tanggal 15 Agustus 2016 lalu.
Baca: Komisi IX Minta Permenkes Apotek Rakyat Dievaluasi
Tiap pilihan yang diambil oleh pemilik apotek rakyat tentunya memiliki syarat yang harus dipenuhi. Jika merubah diri menjadi toko obat berizin, mereka harus mengurus izin dan mengontrol stok obat-obatan sesuai dengan aturan. Mereka juga tidak boleh melayani pembelian obat resep lagi.
Sementara itu, jika menjadi apotek, mereka harus mengikuti syarat yang ada dalam PMK nomor 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian. Salah satunya,menyediakan apoteker di apotek yang mereka miliki.
Baca: Ismafarsi Dukung Penutupan Apotek Rakyat
Peraturan ini sudah keluar selama empat bulan. Sekarang tinggal bagaimana sosialisasi dan proses peralihan ini diawasi oleh Kemenkes, Pemerintah Daerah, dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)