medcom.id, Jakarta: Izin usaha apotek rakyat diminta dikaji ulang. Permintaan itu muncul menyusul maraknya kasus obat kedaluwarsa dan palsu beredar di masyarakat.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani meminta Kementerian Kesehatan mencabut izin apotek rakyat jika terindikasi melanggar Permenkes 284 Tahun 2007 tentang Apotek Rakyat.
Pedagang obat di Pasar Pramuka, Jakarta timur, menyambut baik hal tersebut. "Tentu sangat setuju. Itu kan untuk kepentingan kita bersama sebagai penjual obat di sini," ujar Rudi, 47, salah satu penjual obat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Jumat (16/9/2016).
Apotek rakyat diberi dua opsi: tetap menjadi toko obat atau menjadi apotek. Tenggat waktu hingga enam bulan ke depan. "Kalau itu lihat nanti saja bagaimana," imbuh Rudi.
Suasana di Pasar Pramuka--Metrotvnews.com/Riyan Ferdianto
Rudi mengatakan, penjual obat di Pasar Pramuka sudah terkena imbas kasus peredaran obat palsu, dan kedaluwarsa. Karena kesalahan oknum tak bertanggung jawab, omzet dan pelanggan menurun.
"Tentu menurun. Pembeli sepi semenjak ada kejadian kemarin itu. Untung saja saya punya pelanggan tetap. Itu juga mereka saya kasih penjelasan kalau obat yang saya jual bukan obat palsu, atau kedaluwarsa," kata Rudi.
Baca: Menteri Puan Minta Kemenkes Cabut Izin Apotek Rakyat
Hal senada disampaikan Andinda, 37. Sebagai penjual obat di Pasar Pramuka, ia setuju apotek rakyat yang menjual obat palsu dan kedarluasa dicabut izinnya. "Agar jera pelakunya."
Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek berjanji segera mengumumkan persyaratan apotek rakyat menjadi apotek. Jika dalam masa tenggat tidak bisa memenuhi syarat, izin usaha akan dicabut. "Kita beri batas waktu enam bulan. Apotek rakyat tidak bisa menjadi apotek pada umumnya atau tidak memenuhi syarat menjadi apotek, cabut!" tegas Nila.
Suasana di Pasar Pramuka--Metrotvnews.com/Riyan Ferdianto
Sekretaris Jenderal Ikatan Apoteker Indonesia Noffendri mendukung langkah pemerintah yang berencana mencabut Permenkes tentang Apotek Rakyat. Menurut Noffrendi, keberadaan apotek rakyat sudah tidak sesuai cita-cita awal.
"Apotek rakyat ini kan dulunya toko-toko obat yang digabung-gabungkan jadi semacam apotek untuk menjual obat murah. Sekarang sudah tidak sesuai cita-cita awal. Kami setuju sekali pemerintah mencabut Permenkes tentang Apotek Rakyat," kata Noffrendi. Noffrendi menjelaskan, apotek rakyat berbeda tipis dengan apotek pada umumnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggeledah enam apotek rakyat di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur. Petugas memeriksa data obat di enam apotek yang sebelumnya sempat ditutup karena bermasalah.
Baca: BPOM & Rumah Sakit Diduga Terlibat Kasus Obat Kedaluwarsa
Petugas BPOM didampingi petugas PD Pasar Jaya memeriksa dokumen pembelian obat di apotek tersebut, 13 September. Petugas juga memeriksa tanggal kedaluarsa obat di apotek tersebut.
Sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, keenam apotek itu ditutup permanen. Dalam catatan BPOM, keenam apotek memiliki riwayat bermasalah, karena menjual obat kedaluarsa dan obat tanpa izin edar sepanjang 2010 hingga 2015.
medcom.id, Jakarta: Izin usaha apotek rakyat diminta dikaji ulang. Permintaan itu muncul menyusul maraknya kasus obat kedaluwarsa dan palsu beredar di masyarakat.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani meminta Kementerian Kesehatan mencabut izin apotek rakyat jika terindikasi melanggar Permenkes 284 Tahun 2007 tentang Apotek Rakyat.
Pedagang obat di Pasar Pramuka, Jakarta timur, menyambut baik hal tersebut. "Tentu sangat setuju. Itu kan untuk kepentingan kita bersama sebagai penjual obat di sini," ujar Rudi, 47, salah satu penjual obat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Jumat (16/9/2016).
Apotek rakyat diberi dua opsi: tetap menjadi toko obat atau menjadi apotek. Tenggat waktu hingga enam bulan ke depan. "Kalau itu lihat nanti saja bagaimana," imbuh Rudi.
Suasana di Pasar Pramuka--Metrotvnews.com/Riyan Ferdianto
Rudi mengatakan, penjual obat di Pasar Pramuka sudah terkena imbas kasus peredaran obat palsu, dan kedaluwarsa. Karena kesalahan oknum tak bertanggung jawab, omzet dan pelanggan menurun.
"Tentu menurun. Pembeli sepi semenjak ada kejadian kemarin itu. Untung saja saya punya pelanggan tetap. Itu juga mereka saya kasih penjelasan kalau obat yang saya jual bukan obat palsu, atau kedaluwarsa," kata Rudi.
Baca: Menteri Puan Minta Kemenkes Cabut Izin Apotek Rakyat
Hal senada disampaikan Andinda, 37. Sebagai penjual obat di Pasar Pramuka, ia setuju apotek rakyat yang menjual obat palsu dan kedarluasa dicabut izinnya. "Agar jera pelakunya."
Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek berjanji segera mengumumkan persyaratan apotek rakyat menjadi apotek. Jika dalam masa tenggat tidak bisa memenuhi syarat, izin usaha akan dicabut.
"Kita beri batas waktu enam bulan. Apotek rakyat tidak bisa menjadi apotek pada umumnya atau tidak memenuhi syarat menjadi apotek, cabut!" tegas Nila.
Suasana di Pasar Pramuka--Metrotvnews.com/Riyan Ferdianto
Sekretaris Jenderal Ikatan Apoteker Indonesia Noffendri mendukung langkah pemerintah yang berencana mencabut Permenkes tentang Apotek Rakyat. Menurut Noffrendi, keberadaan apotek rakyat sudah tidak sesuai cita-cita awal.
"Apotek rakyat ini kan dulunya toko-toko obat yang digabung-gabungkan jadi semacam apotek untuk menjual obat murah. Sekarang sudah tidak sesuai cita-cita awal. Kami setuju sekali pemerintah mencabut Permenkes tentang Apotek Rakyat," kata Noffrendi. Noffrendi menjelaskan, apotek rakyat berbeda tipis dengan apotek pada umumnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggeledah enam apotek rakyat di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur. Petugas memeriksa data obat di enam apotek yang sebelumnya sempat ditutup karena bermasalah.
Baca: BPOM & Rumah Sakit Diduga Terlibat Kasus Obat Kedaluwarsa
Petugas BPOM didampingi petugas PD Pasar Jaya memeriksa dokumen pembelian obat di apotek tersebut, 13 September. Petugas juga memeriksa tanggal kedaluarsa obat di apotek tersebut.
Sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, keenam apotek itu ditutup permanen. Dalam catatan BPOM, keenam apotek memiliki riwayat bermasalah, karena menjual obat kedaluarsa dan obat tanpa izin edar sepanjang 2010 hingga 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)