medcom.id, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani meminta Kementerian Kesehatan mengkaji izin apotek rakyat. Izin apotek rakyat bakal dicabut jika terindikasi melanggar Permenkes 284 Tahun 2007 tentang Apotek Rakyat.
"Kemenkes sudah saya minta secara resmi mengumumkan berkaitan dengan apotek rakyat," kata Puan saat Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Ruang Rapat Utama, Gedung Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).
Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek mengatakan pihaknya memberikan tenggat waktu hingga enam bulan untuk apotek rakyat. Apotek rakyat diberi dua opsi, apakah tetap menjadi toko obat atau menjadi apotek.
Kemenkes segera memberikan pengumuman terkait persyaratan jika apotek rakyat ingin menjadi apotek pada lazimnya. Jika dalam masa tenggat apotek rakyat tidak bisa memenuhi persyaratan maka izin usahanya akan dicabut.
"Kita beri batas waktu enam bulan. Apotik rakyat tidak bisa menjadi apotik pada umumnya atau tidak memenuhi syarat menjadi apotik, cabut!" tegas Nila.
Sekretaris Jenderal Ikatan Apoteker Indonesia Noffendri mendukung langkah pemerintah yang berencana mencabut Permenkes tentang apotek rakyat. Menurut Noffrendi, keberadaan apotek rakyat sudah tidak sesuai dengan cita-cita awal.
"Apotek rakyat ini kan dulunya toko-toko obat yang digabung-gabungkan jadi semacam apotek untuk menjual obat murah. Sekarang sudah tidak sesuai dengan cita-cita awal, maka kami sangat setuju sekali pemerintah mencabut Permenkes tentang Apotek Rakyat," kata Noffrendi.
Petugas melakukan razia di Pasar Pramuka. MI/Galih Pradipta.
Noffrendi menjelaskan, apotek rakyat berbeda tipis dengan apotek pada umumnya. Apotek rakyat tidak bisa meracik obat, menyediakan obat psikotoprika dan narkotika. Dulunya, apotik rakyat dibentuk untuk menyediakan obat murah. Namun saat ini, Pemerintah sudah berhasil mengampanyekan obat generik yang murah dan mudah diperoleh.
"Keberadaan apotek rakyat tidak lagi strategis dan kami mendukung pemerintah," pungkas dia.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggeledah enam apotek rakyat di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur. Petugas memeriksa data obat di enam apotek yang sebelumnya sempat ditutup, karena bermasalah.
Petugas BPOM didampingi petugas PD Pasar Jaya memeriksa dokumen pembelian obat di apotek tersebut, Selasa 13 September. Tak hanya itu, petugas juga memeriksa tanggal kadaluarsa obat di apotek tersebut.
"Sekarang kami cek secara menyeluruh obat (di enam apotek). Pengecekan mulai dari dokumen pembelian obat, tanggal kadaluarsa, dan pengecekan apakah obat itu terdaftar di BPOM atau tidak," kata Kepala Seksi Pemeriksaan BPOM DKI Jakarta, Wydia Safitri.
Pada Rabu 7 September, ke enam apotek itu ditutup setelah digeledah BPOM dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dalam penggerebekan itu ditemukan sejumlah obat kadaluarsa dan tanpa izin edar.
Wydia menjelaskan, ke enam apotek rakyat itu sudah resmi ditutup dan tidak diperkenankan berjualan kembali di Pasar Pramuka. Jika dalam pengecekan obat tersebut ditemukan ada obat bermasalah maka akan dimusnahkan.
Wydia menegaskan, sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama keenam apotek itu ditutup permanen per 7 September. "Tidak bisa berjualan obat kembali di Pasar Pramuka," tegas Wydia.
Dalam catatan BPOM, keenam apotek tersebut memiliki riwayat bermasalah, karena menjual obat kadaluarsa dan obat tanpa izin edar sepanjang 2010 hingga 2015.
Dalam penggeledahan obat itu, sempat terjadi insiden penolakan dari salah satu pemilik apotek. Enam apotek itu dalam kondisi ditutup dan digembok oleh PD Pasar Jaya. Petugas kemudian masuk secara paksa tanpa didampingi pemilik apotek.
"Mereka (petugas) main masuk saja. Gembok digergaji segala. Saya kecewa mereka masuk tanpa sepengetahuan saya, tanpa didampingi saya sebagai pemilik," ujar Remon, 35, pemilik apotek.
Kepala Pasar Pramuka Ajie Ruslan mengatakan sebelumnya pihaknya sudah memberitahukan ke pedagang melalui paguyuban pada Sabtu 10 September.
medcom.id, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani meminta Kementerian Kesehatan mengkaji izin apotek rakyat. Izin apotek rakyat bakal dicabut jika terindikasi melanggar Permenkes 284 Tahun 2007 tentang Apotek Rakyat.
"Kemenkes sudah saya minta secara resmi mengumumkan berkaitan dengan apotek rakyat," kata Puan saat Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Ruang Rapat Utama, Gedung Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).
Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek mengatakan pihaknya memberikan tenggat waktu hingga enam bulan untuk apotek rakyat. Apotek rakyat diberi dua opsi, apakah tetap menjadi toko obat atau menjadi apotek.
Kemenkes segera memberikan pengumuman terkait persyaratan jika apotek rakyat ingin menjadi apotek pada lazimnya. Jika dalam masa tenggat apotek rakyat tidak bisa memenuhi persyaratan maka izin usahanya akan dicabut.
"Kita beri batas waktu enam bulan. Apotik rakyat tidak bisa menjadi apotik pada umumnya atau tidak memenuhi syarat menjadi apotik, cabut!" tegas Nila.
Sekretaris Jenderal Ikatan Apoteker Indonesia Noffendri mendukung langkah pemerintah yang berencana mencabut Permenkes tentang apotek rakyat. Menurut Noffrendi, keberadaan apotek rakyat sudah tidak sesuai dengan cita-cita awal.
"Apotek rakyat ini kan dulunya toko-toko obat yang digabung-gabungkan jadi semacam apotek untuk menjual obat murah. Sekarang sudah tidak sesuai dengan cita-cita awal, maka kami sangat setuju sekali pemerintah mencabut Permenkes tentang Apotek Rakyat," kata Noffrendi.
Petugas melakukan razia di Pasar Pramuka. MI/Galih Pradipta.
Noffrendi menjelaskan, apotek rakyat berbeda tipis dengan apotek pada umumnya. Apotek rakyat tidak bisa meracik obat, menyediakan obat psikotoprika dan narkotika. Dulunya, apotik rakyat dibentuk untuk menyediakan obat murah. Namun saat ini, Pemerintah sudah berhasil mengampanyekan obat generik yang murah dan mudah diperoleh.
"Keberadaan apotek rakyat tidak lagi strategis dan kami mendukung pemerintah," pungkas dia.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggeledah enam apotek rakyat di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur. Petugas memeriksa data obat di enam apotek yang sebelumnya sempat ditutup, karena bermasalah.
Petugas BPOM didampingi petugas PD Pasar Jaya memeriksa dokumen pembelian obat di apotek tersebut, Selasa 13 September. Tak hanya itu, petugas juga memeriksa tanggal kadaluarsa obat di apotek tersebut.
"Sekarang kami cek secara menyeluruh obat (di enam apotek). Pengecekan mulai dari dokumen pembelian obat, tanggal kadaluarsa, dan pengecekan apakah obat itu terdaftar di BPOM atau tidak," kata Kepala Seksi Pemeriksaan BPOM DKI Jakarta, Wydia Safitri.
Pada Rabu 7 September, ke enam apotek itu ditutup setelah digeledah BPOM dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dalam penggerebekan itu ditemukan sejumlah obat kadaluarsa dan tanpa izin edar.
Wydia menjelaskan, ke enam apotek rakyat itu sudah resmi ditutup dan tidak diperkenankan berjualan kembali di Pasar Pramuka. Jika dalam pengecekan obat tersebut ditemukan ada obat bermasalah maka akan dimusnahkan.
Wydia menegaskan, sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama keenam apotek itu ditutup permanen per 7 September. "Tidak bisa berjualan obat kembali di Pasar Pramuka," tegas Wydia.
Dalam catatan BPOM, keenam apotek tersebut memiliki riwayat bermasalah, karena menjual obat kadaluarsa dan obat tanpa izin edar sepanjang 2010 hingga 2015.
Dalam penggeledahan obat itu, sempat terjadi insiden penolakan dari salah satu pemilik apotek. Enam apotek itu dalam kondisi ditutup dan digembok oleh PD Pasar Jaya. Petugas kemudian masuk secara paksa tanpa didampingi pemilik apotek.
"Mereka (petugas) main masuk saja. Gembok digergaji segala. Saya kecewa mereka masuk tanpa sepengetahuan saya, tanpa didampingi saya sebagai pemilik," ujar Remon, 35, pemilik apotek.
Kepala Pasar Pramuka Ajie Ruslan mengatakan sebelumnya pihaknya sudah memberitahukan ke pedagang melalui paguyuban pada Sabtu 10 September.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)