?Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan semua pelaku perjalanan internasional wajib menjalani karantina selama 10 hari. Namun, ada kondisi tertentu yang membuat ada pengecualian.
“Pengecualian dilakukan dalam keadaan mendesak,” kata juru bicara vaksinasi covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 Desember 2021.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Nadia mengatakan pengecualian itu, yakni kondisi kesehatan yang mengancam nyawa.
Kemudian kondisi yang membutuhkan perhatian khusus serta situasi kedukaan. “Seperti ada anggota keluarga inti yang meninggal,” papar dia.
Dispensasi karantina, kata Nadia, juga dapat diberikan bagi pejabat publik eselon satu ke atas. Dispensasi berupa pengurangan durasi karantina mandiri
.
“Evaluasi dan rekomendasi itu diberi kepada mereka dengan batasan-batasan seperti pertimbangan kedinasan,” jelas dia.
Baca: Kemenkes: Karantina Wajib Bagi WNI dan WNA
Meski begitu, pejabat yang melakukan karantina tetap harus memenuhi syarat. Pertama, memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang terpisah untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional.
Kedua, meminimalisasi kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan. Ketiga, tidak melakukan kontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang tengah melakukan karantina.
Berikutnya, terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina. Terakhir, melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) kedua para hari ke-9 karantina dan melaporkan hasilnya kepada petugas kantor kesehatan pelabuhan (KKP) setempat.
?Jakarta: Kementerian Kesehatan
(Kemenkes) mengatakan semua
pelaku perjalanan internasional wajib menjalani
karantina selama 10 hari. Namun, ada kondisi tertentu yang membuat ada pengecualian.
“Pengecualian dilakukan dalam keadaan mendesak,” kata juru bicara vaksinasi covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 Desember 2021.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan
Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Nadia mengatakan pengecualian itu, yakni kondisi kesehatan yang mengancam nyawa.
Kemudian kondisi yang membutuhkan perhatian khusus serta situasi kedukaan. “Seperti ada anggota keluarga inti yang meninggal,” papar dia.
Dispensasi karantina, kata Nadia, juga dapat diberikan bagi pejabat publik eselon satu ke atas. Dispensasi berupa pengurangan durasi karantina mandiri
.
“Evaluasi dan rekomendasi itu diberi kepada mereka dengan batasan-batasan seperti pertimbangan kedinasan,” jelas dia.
Baca:
Kemenkes: Karantina Wajib Bagi WNI dan WNA
Meski begitu, pejabat yang melakukan karantina tetap harus memenuhi syarat. Pertama, memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang terpisah untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional.
Kedua, meminimalisasi kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan. Ketiga, tidak melakukan kontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang tengah melakukan karantina.
Berikutnya, terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina. Terakhir, melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) kedua para hari ke-9 karantina dan melaporkan hasilnya kepada petugas kantor kesehatan pelabuhan (KKP) setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)