Ilustrasi pasien covid-19/Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi pasien covid-19/Medcom.id/M Rizal

Kemenkes: Karantina Wajib Bagi WNI dan WNA

Theofilus Ifan Sucipto • 16 Desember 2021 08:39
Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan seluruh pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia wajib menjalani karantina kesehatan. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
 
“Seluruh WNI (warga negara Indonesia) dan WNA (warga negara asing) yang baru tiba dari luar negeri wajib melakukan karantina tanpa terkecuali,” kata juru bicara vaksinasi covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 Desember 2021.
 
Nadia mengatakan karantina bagi WNI bisa dilakukan melalui dua skema. Keduanya ialah memanfaatkan fasilitas dari pemerintah atau dengan biaya sendiri.

Baca: Kemenkes: Pelanggar Karantina Bakal Ditindak Tegas
 
“Sedangkan bagi WNA dilakukan sepenuhnya dengan biaya ditanggung sendiri,” papar dia,
 
Nadia mengatakan setiap pelanggar ketentuan karantina bakal ditindak tegas. Sanksi paling ringan berupa dikembalikan ke tempat karantina yang seharusnya, hingga dijatuhi hukuman pidana.
 
Pemberian sanksi mengacu pada Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan