Terdakwa kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan, I Gede Ari Astina alias Jerinx. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan, I Gede Ari Astina alias Jerinx. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Pamerkan Foto, Jerinx Yakin Adam Deni Pernah Menghina Presiden

Fachri Audhia Hafiez • 02 Februari 2022 18:42
Jakarta: Terdakwa kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan, I Gede Ari Astina alias Jerinx, memamerkan perbandingan foto wajah pegiat media sosial Adam Deni. Jerinx yakin Adam Deni telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
"Ini orangnya sama semua, bisa dicek ke ahli forensik foto kalau enggak percaya. Ini yang dia memberikan jari tengah kepada presiden (Jokowi)," kata Jerinx di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu, 2 Februari 2022.
 
Jerinx tak memungkiri adanya perubahan wajah dari Adam Deni saat dia berfoto menghina Presiden ketimbang saat ini. Adam Deni pun diminta tak mengelak.

"Jadi bisa dilihat perbedaan wajah Adam Deni dulu dan sekarang cuma beda di rambut dan wajahnya kini sedikit lebih bersih," ujar Jerinx.
 
Jerinx meminta polisi menindaklanjuti dugaan penghinaan terhadap Kepala Negara itu. Menurut dia, perilaku yang ditunjukkan Adam Deni menjadi contoh buruk bagi generasi muda.
 
Baca: Ditangkap Polisi, Pengacara Jerinx Duga Adam Deni Coba Memeras Pejabat Terkenal
 
"Saya khawatirkan makin banyak orang yang membuat foto seperti ini, karena merasa ini hal yang biasa saja," ucap Jerinx.
 
Jerinx sempat menunjukkan foto Adam Deni mengacungkan jari tengah sembari memegang foto Presiden Jokowi pada persidangan beberapa waktu lalu. Foto tersebut sejatinya berasal dari unggahan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem bidang UMKM, Niluh Djelantik, melalui Instagram pribadinya pada 24 Januari 2022.
 
Di sisi lain, Adam Deni telah ditangkap polisi. Namun, bukan terkait dengan laporan penghinaan Presiden.
 
Adam Deni ditangkap terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau transmisikan dokumen elektronik. Adam Deni telah berstatus tersangka dan menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber).
 
Adam Deni disangkakan melanggar Pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 jo Pasal 32 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan