Jakarta: Jumlah pasien covid-19 yang dirawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, terus berkurang. Sebanyak 52 pasien di RSD Wisma Atlet menjadi penyintas covid-19 dalam 24 jam terakhir.
"Semula sebanyak 2.002 pasien dirawat di RSD Wisma Atlet," kata Kepala Penerangan Kogabwilhan I Kolonel Marinir Aris Mudian melalui keterangan tertulis, Sabtu, 7 Agustus 2021.
Total pasien yang masih dirawat di RSD Wisma Atlet menjadi 1.950 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 983 pria dan 967 wanita.
Jumlah keseluruhan pasien terdaftar di RSD Wisma Atlet mencapai 123.956 orang. Sebanyak 122.006 pasien keluar dari fasilitas kesehatan yang merawat penderita covid-19 semenjak 23 Maret 2020 itu.
Artikel soal perkembangan rawat inap di RSD Wisma Atlet banyak ditengok pembaca Kanal Nasional Medcom.id. Perkembangan penyebaran covid-19 secara nasional juga masih banyak dicari pembaca.
Kasus harian covid-19 di Indonesia bertambah 31.753 per Sabtu, 7 Agustus 2021. Penambahan ini berdasarkan pemeriksaan 242.328 spesimen dengan metode polymerase chain reaction (PCR) dan tes cepat molekuler (TCM).
“Sehingga total kasus konfirmasi positif 3.639.616 orang,” tulis data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Baca: Kasus Covid-19 di Indonesia Bertambah 31.753
Sedangkan pasien sembuh bertambah 39.716 orang. Total pasien sembuh sebanyak 3.036.194 orang.
Artikel lain yang juga banyak dibaca ialah soal kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) covid-19. Kasus ini menjerat eks Menteri Sosial Juliari Batubara.
Juliari dituntut 11 tahun penjara dan pencabutan hak politik oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail, menilai tuntutan itu belum memenuhi rasa keadilan.
Maqdir menegaskan perkara ini memang murni kasus suap. Tetapi, Maqdir menyebut tidak ada fakta hukum yang mengatakan Juliari menerima uang dari pengadaan bansos selama proses persidangan.
"Tiga orang saksi, yaitu Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso sebagai orang yang disebut penerima perantara tidak mengakui pernah menerima uang untuk diserahkan kepada Terdakwa Juliari P Batubara. Terdakwa juga membantah telah menerima uang. Suap itu harus ada bukti suapnya bukan dengan asumsi," kata Maqdir.
Baca: Kuasa Hukum Juliari: Kasus Suap Harus Dibuktikan Bukan Asumsi
Maqdir menilai sangat tidak patut kalau keterangan saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso dikatakan hanya dalih membela orang yang pernah menjadi atasan mereka. Begitu juga halnya dengan penolakan penuntut umum atas keterangan Juliari.
Artikel seputar penyebaran covid-19 dan kasus dugaan suap bansos covid-19 akan terus diperbarui. Klik di sini untuk mengetahui perkembangan informasinya.
Jakarta: Jumlah pasien
covid-19 yang dirawat di
Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, terus berkurang. Sebanyak 52 pasien di RSD Wisma Atlet menjadi penyintas covid-19 dalam 24 jam terakhir.
"Semula sebanyak 2.002 pasien dirawat di RSD Wisma Atlet," kata Kepala Penerangan Kogabwilhan I Kolonel Marinir Aris Mudian melalui keterangan tertulis, Sabtu, 7 Agustus 2021.
Total pasien yang masih dirawat di RSD Wisma Atlet menjadi 1.950 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 983 pria dan 967 wanita.
Jumlah keseluruhan pasien terdaftar di RSD Wisma Atlet mencapai 123.956 orang. Sebanyak 122.006 pasien keluar dari fasilitas kesehatan yang merawat penderita covid-19 semenjak 23 Maret 2020 itu.
Artikel soal perkembangan rawat inap di RSD Wisma Atlet banyak ditengok pembaca
Kanal Nasional Medcom.id. Perkembangan penyebaran covid-19 secara nasional juga masih banyak dicari pembaca.
Kasus harian covid-19 di Indonesia bertambah 31.753 per Sabtu, 7 Agustus 2021. Penambahan ini berdasarkan pemeriksaan 242.328 spesimen dengan metode
polymerase chain reaction (PCR) dan tes cepat molekuler (TCM).
“Sehingga total kasus konfirmasi positif 3.639.616 orang,” tulis data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Baca: Kasus Covid-19 di Indonesia Bertambah 31.753
Sedangkan pasien sembuh bertambah 39.716 orang. Total pasien sembuh sebanyak 3.036.194 orang.
Artikel lain yang juga banyak dibaca ialah soal kasus dugaan
suap pengadaan bantuan sosial (bansos) covid-19. Kasus ini menjerat eks Menteri Sosial Juliari Batubara.
Juliari dituntut 11 tahun penjara dan pencabutan hak politik oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail, menilai tuntutan itu belum memenuhi rasa keadilan.
Maqdir menegaskan perkara ini memang murni kasus suap. Tetapi, Maqdir menyebut tidak ada fakta hukum yang mengatakan Juliari menerima uang dari pengadaan bansos selama proses persidangan.
"Tiga orang saksi, yaitu Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso sebagai orang yang disebut penerima perantara tidak mengakui pernah menerima uang untuk diserahkan kepada Terdakwa Juliari P Batubara. Terdakwa juga membantah telah menerima uang. Suap itu harus ada bukti suapnya bukan dengan asumsi," kata Maqdir.
Baca: Kuasa Hukum Juliari: Kasus Suap Harus Dibuktikan Bukan Asumsi
Maqdir menilai sangat tidak patut kalau keterangan saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso dikatakan hanya dalih membela orang yang pernah menjadi atasan mereka. Begitu juga halnya dengan penolakan penuntut umum atas keterangan Juliari.
Artikel seputar penyebaran covid-19 dan kasus dugaan suap bansos covid-19 akan terus diperbarui. Klik
di sini untuk mengetahui perkembangan informasinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)