Eks Menteri Sosial Juliari Batubara/Medcom.id/Candra
Eks Menteri Sosial Juliari Batubara/Medcom.id/Candra

Kuasa Hukum Juliari: Kasus Suap Harus Dibuktikan Bukan Asumsi

Juven Martua Sitompul • 07 Agustus 2021 15:57
Jakarta: Kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) yang menjerat eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara belum berakhir. Tuntutan 11 tahun penjara dan pencabutan hak politik terdakwa dirasa belum memenuhi keadilan.
 
Kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail, menegaskan perkara dugaan suap pengadaan bansos ini memang murni kasus suap. Namun, Maqdir menyebut tidak ada fakta hukum yang mengatakan Juliari menerima uang dari pengadaan bansos selama proses persidangan.
 
"Tiga orang saksi, yaitu Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso sebagai orang yang disebut penerima perantara tidak mengakui pernah menerima uang untuk  diserahkan kepada Terdakwa Juliari P Batubara. Terdakwa juga membantah telah menerima uang. Suap itu harus ada bukti suapnya bukan dengan asumsi," kata Maqdir dalam keterangan tertulis, Sabtu, 7 Agustus 2021.

Maqdir menilai sangat tidak patut kalau keterangan saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso dikatakan hanya dalih membela orang yang pernah menjadi atasan mereka. Begitu juga halnya dengan penolakan penuntut umum atas keterangan saudara Juliari.
 
"Seharusnya diakui secara jujur bahwa saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso tidak mempunyai kepentingan selain untuk menyampaikan kebenaran ketika mereka menyatakan tidak pernah menerima uang dari Adi Wahyomno untuk disampaikan kepada Terdakwa Juliari P Batubara. Fakta ini harus dimaknai bahwa secara hukum mereka tidak pernah menerima uang dan hal ini adalah benar adanya," tegas Maqdir.
 
Maqdir meyakini mereka tidak memberikan keterangan bohong. Jika pernyataan mereka dalam persidangan bohong, maka para saksi bisa dijerat Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Dia memandang kedudukan keterangan Saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santos ini berbeda dengan keterangan yang disampaikan Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Sebab, keduanya memepunyai kepentingan untuk berbohong dalam rangka melindungi diri mereka dari ancaman hukuman yang tinggi. 
 
Baca: KPK Tegaskan Kasus Bansos Belum Final
 
"Dengan adanya keterangan mereka bahwa ada sejumlah uang telah diserahkan kepada terdakwa Juliari P Batubara melalui saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso, maka seolah-olah yang terjadi bahwa keduanya hanya menjadi perantara dalam penerimaan uang dan mereka sudah menyerahkan uang yang mereka kumpulkan untuk kepentingan terdakwa Juliari P Batubara," kata Maqdir.
 
Maqdir menduga yang berdalih mengenai uang itu adalah saksi Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Keterangan mereka seharusnya dikesampingkan.
 
Terlebih, kata Maqdir, jika memperhatikan cara hidup dan kesusilaan Matheus Joko Santoso bersama Daning Saraswati, sebagaimana mereka terangkan dalam proses persidangan dan juga BAP juga termuat. "Gaya hidup dan kesusilaan yang ditunjukkan ini, bukanlah kesusilaan yang baik sehingga keterangannya dapat dipercaya sebagaimana dimaksud oleh Pasal 185 ayat 6 huruf d KUHAP," kata Maqdir.
 
Maqdir juga menyesalkan adanya uang yang pernah diterima sebesar Rp29.252.000.000 yang sumbernya hanya berdasarkan keterangan Matheus Joko Santoso. Fakta ini adalah bentuk kebohongan dari Matheus Joko Santoso.
 
"Ada saksi yang tidak pernah diperiksa oleh penyidik, akan tetapi dikatakan memberikan uang kepada Matheus Joko Santoso," tegas Maqdir.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan