Jakarta: Lima pelaku pembuat surat polymerase chain reaction (PCR) palsu ditangkap. Mereka sudah mengeluarkan 11 surat PCR palsu.
"Para tersangka ini sudah melakukan kegiatannya selama satu minggu," kata Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan di Mapolrestro Jakarta Timur, Jumat, 23 Juli 2021.
Dari 11 surat PCR yang dikeluarkan, tiga di antarannya ditolak petugas. Surat palsu digunakan calon penumpang yang hendak terbang dari Bandara Halim Perdanakusuma.
"Delapan berhasil digunakan para penumpang untuk melakukan perjalanan pesawat terbang," ucap Erwin.
Baca: Sindikat Pembuat Hasil PCR Palsu Ditangkap
Penangkapan lima tersangka dilakukan berdasarkan hasil laporan korban bernama Noor Hidayat, 33, pada Rabu, 21 Juli 2021, sekitar pukul 12.00 Wib. Polisi juga membawa sejumlah barang bukti.
Beberapa di antaranya, satu unit monitor, CPU, printer, keyboard, sejumlah handphone, hasil PCR palsu dengan keterangan dari Medilab serta uang tunai Rp600 ribu.
"Selanjutnya, terhadap tersangka akan kita dalami ada atau tidak kaitannya dengan jaringan pemalsu PCR secara luas dan tentunya terhadap tersangka kita sangkakan pasal 263 KUHP, 268 KUHP, 14 ayat 1 UU Nomor 4 1984 dan Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018," kata Erwin
Jakarta: Lima pelaku pembuat surat
polymerase chain reaction (PCR) palsu ditangkap. Mereka sudah mengeluarkan 11 surat
PCR palsu.
"Para tersangka ini sudah melakukan kegiatannya selama satu minggu," kata Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan di Mapolrestro Jakarta Timur, Jumat, 23 Juli 2021.
Dari 11 surat PCR yang dikeluarkan, tiga di antarannya ditolak petugas.
Surat palsu digunakan calon penumpang yang hendak terbang dari Bandara Halim Perdanakusuma.
"Delapan berhasil digunakan para penumpang untuk melakukan perjalanan pesawat terbang," ucap Erwin.
Baca:
Sindikat Pembuat Hasil PCR Palsu Ditangkap
Penangkapan lima tersangka dilakukan berdasarkan hasil laporan korban bernama Noor Hidayat, 33, pada Rabu, 21 Juli 2021, sekitar pukul 12.00 Wib. Polisi juga membawa sejumlah barang bukti.
Beberapa di antaranya, satu unit monitor, CPU,
printer, keyboard, sejumlah
handphone, hasil PCR palsu dengan keterangan dari Medilab serta uang tunai Rp600 ribu.
"Selanjutnya, terhadap tersangka akan kita dalami ada atau tidak kaitannya dengan jaringan pemalsu PCR secara luas dan tentunya terhadap tersangka kita sangkakan pasal 263 KUHP, 268 KUHP, 14 ayat 1 UU Nomor 4 1984 dan Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018," kata Erwin
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)