"Para tersangka ini sudah melakukan kegiatannya selama satu minggu," kata Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan di Mapolrestro Jakarta Timur, Jumat, 23 Juli 2021.
Dari 11 surat PCR yang dikeluarkan, tiga di antarannya ditolak petugas. Surat palsu digunakan calon penumpang yang hendak terbang dari Bandara Halim Perdanakusuma.
"Delapan berhasil digunakan para penumpang untuk melakukan perjalanan pesawat terbang," ucap Erwin.
Baca: Sindikat Pembuat Hasil PCR Palsu Ditangkap
Penangkapan lima tersangka dilakukan berdasarkan hasil laporan korban bernama Noor Hidayat, 33, pada Rabu, 21 Juli 2021, sekitar pukul 12.00 Wib. Polisi juga membawa sejumlah barang bukti.
Beberapa di antaranya, satu unit monitor, CPU, printer, keyboard, sejumlah handphone, hasil PCR palsu dengan keterangan dari Medilab serta uang tunai Rp600 ribu.
"Selanjutnya, terhadap tersangka akan kita dalami ada atau tidak kaitannya dengan jaringan pemalsu PCR secara luas dan tentunya terhadap tersangka kita sangkakan pasal 263 KUHP, 268 KUHP, 14 ayat 1 UU Nomor 4 1984 dan Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018," kata Erwin
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id