ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

Sindikat Pembuat Hasil PCR Palsu Ditangkap

Zaenal Arifin • 23 Juli 2021 15:41
Jakarta: Sindikat pembuat surat polymerase chain reaction (PCR) palsu ditangkap. Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat.
 
"Ada kecurigaan dari masyarakat bahwa ada pemalsuan surat PCR dengan hasil negatif yang dilakukan orang atau beberapa orang dan digunakan salah satu calon penumpang yang akan berangkat menggunakan pesawat Citilink," kata Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan di Mapolrestro Jaktim, Jumat, 23 Juli 2021.
 
Erwin mengungkapkan pelaku pemalsuan surat tersebut mencari korban yang belum memiliki hasil tes PCR. Sasarannya, penumpang pesawat yang hendak terbang dari Bandara Halim Perdanakusuma.

"Pemalsuan surat keterangan dokter untuk PCR sebagai syarat penerbangan di lokasi Bandara Halim Perdanakusuma," ujarnya.
 
Pengungkapan pemalsuan surat PCR bermula dari laporan korban bernama Noor Hidayat, 33, pada Rabu, 21 Juli 2021 sekitar pukul 12.00 Wib. Petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan lima orang dengan peran berbeda.
 
Baca: Polisi Tangkap Penjual Surat Vaksin dan Swab PCR Palsu
 
Deny Irawansyah, 32, berperan sebagai orang yang menerima dan mencetak surat keterangan hasil swab PCR palsu. MHD Ravi Batubara, 48, mencari orang yang memerlukan surat swab PCR.
 
Kemudian, Mochammad Gilang, 28, pemilik soft copy surat keterangan palsu. Dedi Doles Silalahi, 33, sebagai pemesan surat PCR palsu dan Kunci Alam, 39, pemesan surat PCR palsu.
 
"Selanjutnya, terhadap tersangka akan kita dalami ada atau tidak kaitannya dengan jaringan pemalsu PCR secara luas. Kelimanya disangkakan pasal 263 KUHP, 268 KUHP, 14 ayat 1 UU Nomor 4 1984 dan Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018," tutur Erwin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan