Ilustrasi. Foto: Dok/Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Dok/Medcom.id

Polisi Tangkap Penjual Surat Vaksin dan Swab PCR Palsu

MetroTV • 20 Juli 2021 08:54
Jakarta : Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktik penjualan surat keterangan vaksin, tes PCR, dan tes antigen palsu. Polisi menangkap dua tersangka berinisial RAR dan TM
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kedua tersangka memasarkan jasa pembuatan surat palsu lewat media sosial. Setelah mendapatkan pesanan mereka mencantumkan nama klinik tertentu untuk memalsukan kop surat vaksin, tes antigen, dan juga PCR.
 
Yusri juga mengatakan tersangka mematok harga surat keterangan palsu mulai dari Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per surat.

“Sistem pembayaran yang dilakukan melalui transfer bank dan juga top up pulsa," ujar Presenter Metro TV, Wahyu Wiwoho dalam program Primetime News, Senin, 19 Juli 2021.
 
Dari keterangan tersangka, warga yang menggunakan jasa ini biasanya adalah para pegawai yang diharuskan memiliki surat keterangan untuk perjalanan kerja.
 
"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Wahyu. (Putri Purnama Sari)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan