Jakarta: Polisi mengungkapkan asal ganja yang didapat musisi Erdian Aji Prihartanto (EAD) alias Anji yang ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika. Mantan vokalis grup musik Drive itu ternyata membeli ganja secara daring lewat situs yang diduga berasal dari Amerika.
"Menurut yang bersangkutan (Anji), barang tersebut didapat dari situs luar negeri, dari Amerika," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo di Jakarta, Rabu, 16 Juni 2021.
Menutu Ady, Anji mendapatkan ganja yang diduga berasal dari Amerika melalui seserorang berinisial BRO. BRO merupakan anggota situs yang menjual ganja tersebut.
"Untuk mengakses situs tersebut pemesan harus miliki ID dari seseorang yang sekarang DPO (BRO). Yang bersangkutan memilih jenisnya, nanti saudara BRO tinggal lakukan pemesanan dan diserahkan kepada yang bersangkutan," ungkap dia.
Baca: Polisi: Anji Berdalih Gunakan Ganja untuk 'Rileks'
Polisi saat ini masih memburu BRO yang menjadi perantara atau pembeli ganja dari situs tersebut. Polisi juga akan menelusuri bagaimana ganja dari luar negeri itu bisa masuk ke Indonesia.
"Saudara BRO masih kami dalami. Kami akan kerja sama dengan cyber (divisi siber) untuk mengungkap jaringan atau sumber narkotika yang ada di luar," kata Ady.
Selain itu, polisi juga mencari tahu admin situs luar negeri tersebut. Polisi pun ingin menggali apakah ada jenis narkotika lainnya yang diperjualbelikan secara daring itu.
Anji ditangkap di studio rekamannya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada Jumat, 11 Juni 2021 malam. Anji positif mengonsumsi ganja berdasarkan hasil tes urine. Polisi menyita 30 gram ganja di Cibubur dan rumahnya Bandung, Jawa Barat.
Baca: Anji Ditangkap karena Ganja, Ini 4 Artis yang Senasib
Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat. Anji dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 127 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 127 ayat 1 menyebutkan setiap penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana penjara paling lama empat tahun. Sementara itu, Pasal 111 ayat 1 menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Jakarta: Polisi mengungkapkan asal ganja yang didapat musisi Erdian Aji Prihartanto (EAD) alias Anji yang ditangkap atas kasus penyalahgunaan
narkotika. Mantan vokalis grup musik Drive itu ternyata membeli ganja secara daring lewat situs yang diduga berasal dari Amerika.
"Menurut yang bersangkutan (Anji), barang tersebut didapat dari situs luar negeri, dari Amerika," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo di Jakarta, Rabu, 16 Juni 2021.
Menutu Ady, Anji mendapatkan ganja yang diduga berasal dari Amerika melalui seserorang berinisial BRO. BRO merupakan anggota situs yang menjual ganja tersebut.
"Untuk mengakses situs tersebut pemesan harus miliki ID dari seseorang yang sekarang DPO (BRO). Yang bersangkutan memilih jenisnya, nanti saudara BRO tinggal lakukan pemesanan dan diserahkan kepada yang bersangkutan," ungkap dia.
Baca: Polisi: Anji Berdalih Gunakan Ganja untuk 'Rileks'
Polisi saat ini masih memburu BRO yang menjadi perantara atau pembeli ganja dari situs tersebut. Polisi juga akan menelusuri bagaimana ganja dari luar negeri itu bisa masuk ke Indonesia.
"Saudara BRO masih kami dalami. Kami akan kerja sama dengan
cyber (divisi siber) untuk mengungkap jaringan atau sumber narkotika yang ada di luar," kata Ady.
Selain itu, polisi juga mencari tahu admin situs luar negeri tersebut. Polisi pun ingin menggali apakah ada jenis narkotika lainnya yang diperjualbelikan secara daring itu.
Anji ditangkap di studio rekamannya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada Jumat, 11 Juni 2021 malam. Anji positif mengonsumsi ganja berdasarkan hasil tes urine. Polisi menyita 30 gram ganja di Cibubur dan rumahnya Bandung, Jawa Barat.
Baca: Anji Ditangkap karena Ganja, Ini 4 Artis yang Senasib
Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat. Anji dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 127 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 127 ayat 1 menyebutkan setiap penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana penjara paling lama empat tahun. Sementara itu, Pasal 111 ayat 1 menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UWA)