Musisi Erdian Aji Prihartanto (EAP) alias Anji diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Musisi Erdian Aji Prihartanto (EAP) alias Anji diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Polisi: Anji Berdalih Gunakan Ganja untuk 'Rileks'

Siti Yona Hukmana • 16 Juni 2021 16:38
Jakarta: Musisi Erdian Aji Prihartanto (EAD) alias Anji ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Mantan vokalis grup musik Drive itu disebut mengonsumsi ganja untuk berkarya.
 
"Menurut yang bersangkutan, itu digunakan untuk bisa rileks, untuk bisa produktif, mungkin dari hal-hal yang bersangkutan sebagai seorang seniman," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu, 16 Juni 2021.
 
Menurut dia, Anji menggunakan ganja sejak September 2020. Namun, Anji disebut tidak rutin mengonsumsi barang haram itu.

Baca: Kapolri: 39,24 Juta Jiwa Selamat Berkat Pengungkapan Narkoba Selama 2021
 
"Jadi, memang menurut pengakuannya baru dua kali. Tidak rutin setiap hari," ungkap Ady.
 
Anji, kata dia, mengonsumsi ganja di berbagai tempat. Salah satunya di studio rekaman di Cibubur, Jakarta Timur, dan rumahnya di Bandung, Jawa Barat.
 
Anji ditangkap di studio rekaman di Cibubur pada Jumat malam, 11 Juni 2021. Anji positif mengonsumsi ganja berdasarkan hasil tes urine. Polisi menyita 30 gram ganja di Cibubur dan Bandung.
 
Dia telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditahan di rumah tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat. 
 
Anji dikenakan Pasal 127 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 127 ayat 1 menyebutkan setiap orang penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
 
Pasal 111 ayat 1 menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan