Jakarta: Sebanyak 19.229 kasus narkoba terungkap selama Januari hingga Juni 2021. Dalam periode itu, 24.878 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut polisi menyita 7.696 kilogram (kg) sabu, 2.100 kg ganja, 34,3 kg tembakau gorila, dan 7,3 kg heroin. Sebanyak 239.277 butir ekstasi ikut dirampas.
“Bila dikonversikan, barang bukti yang diamankan bernilai Rp11,66 triliun dan menyelamatkan 39,24 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” kata Listyo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Juni 2021.
Listyo memaparkan modus operasi masuknya narkoba ke Indonesia. Hal ini mulai dari narkoba disamarkan dengan aneka barang hingga via penyelundupan antarkapal melalui pelabuhan di jalur tikus.
Baca: Napi Kendalikan Narkoba, Polri: Seluruh Lapas Dalam Pantauan
Menurut Listyo, peredaran barang haram itu di Tanah Air tak lepas dari pengaruh sindikat narkoba internasional. Sindikat itu, yakni Golden Triangle, Golden Crescent, dan Indonesia-Belanda.
“Penegakan hukum terhadap peredaran narkoba akan terus kita lakukan sebagai upaya pemberantasan di hulu,” tegas mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri itu.
Upaya lainnya, kata Listyo, yakni menggencarkan pencegahan dengan membentuk kampung tangguh narkoba. Dengan begitu, masyarakat memiliki daya cegah dan tangkal terhadap narkoba.
“Setelah itu, masyarakat akan lebih berani melaporkan informasi terkait peredaran narkoba,” ujar dia.
Jakarta: Sebanyak 19.229 kasus
narkoba terungkap selama Januari hingga Juni 2021. Dalam periode itu, 24.878 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut polisi menyita 7.696 kilogram (kg) sabu, 2.100 kg ganja, 34,3 kg tembakau gorila, dan 7,3 kg heroin. Sebanyak 239.277 butir ekstasi ikut dirampas.
“Bila dikonversikan, barang bukti yang diamankan bernilai Rp11,66 triliun dan menyelamatkan 39,24 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan
narkotika,” kata Listyo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Juni 2021.
Listyo memaparkan modus operasi masuknya narkoba ke Indonesia. Hal ini mulai dari narkoba disamarkan dengan aneka barang hingga via penyelundupan antarkapal melalui pelabuhan di jalur tikus.
Baca:
Napi Kendalikan Narkoba, Polri: Seluruh Lapas Dalam Pantauan
Menurut Listyo, peredaran barang haram itu di Tanah Air tak lepas dari pengaruh sindikat narkoba internasional. Sindikat itu, yakni Golden Triangle, Golden Crescent, dan Indonesia-Belanda.
“Penegakan hukum terhadap peredaran narkoba akan terus kita lakukan sebagai upaya pemberantasan di hulu,” tegas mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri itu.
Upaya lainnya, kata Listyo, yakni menggencarkan pencegahan dengan membentuk kampung tangguh narkoba. Dengan begitu, masyarakat memiliki daya cegah dan tangkal terhadap narkoba.
“Setelah itu, masyarakat akan lebih berani melaporkan informasi terkait peredaran narkoba,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)