Jakarta: Perizinan lapangan padel di Jakarta mendapatkan sorotan usai banyaknya laporan warga yang merasa terganggu, khususnya lapangan padel yang berlokasi di area pemukiman.
Pemprov DKI Jakarta pun langsung turun tangan dan faktanya ditemukan ratusan lapangan padel yang tidak atau belum memiliki izin resmi
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Vera Revina Sari, memaparkan sebanyak 185 bangunan belum memiliki dokumen perizinan.
“Bangunan padel yang tidak berizin sampai dengan 23 Februari 2025 berjumlah 185 bangunan,” ujar Vera dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 25 Februari 2026.
Vera menambahkan, setiap bangunan wajib memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai dasar legalitas. Setelah PBG dikantongi, pemilik bangunan baru dapat mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai syarat bangunan dinyatakan layak digunakan.
“Dokumen wajibnya adalah PBG. Izin selanjutnya adalah SLF. Kalau PBG saja tidak punya, tidak mungkin bisa mengajukan SLF,” ujarnya.
Ia menegaskan, ketiadaan PBG merupakan pelanggaran mendasar. Dokumen tersebut menjadi landasan hukum berdirinya bangunan, termasuk memastikan kesesuaian tata ruang, aspek teknis konstruksi, hingga faktor keselamatan.
"Tanpa PBG, bangunan lapangan padel secara administratif belum diakui," tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menekankan akan melakukan penertiban terhadap jam operasional lapangan padel yang berada di kawasan padat permukiman.
Jakarta: Perizinan lapangan
padel di Jakarta mendapatkan sorotan usai banyaknya laporan warga yang merasa terganggu, khususnya lapangan padel yang berlokasi di area pemukiman.
Pemprov DKI Jakarta pun langsung turun tangan dan faktanya ditemukan ratusan lapangan padel yang tidak atau belum memiliki izin resmi
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Vera Revina Sari, memaparkan sebanyak 185 bangunan belum memiliki dokumen perizinan.
“Bangunan padel yang tidak berizin sampai dengan 23 Februari 2025 berjumlah 185 bangunan,” ujar Vera dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 25 Februari 2026.
Vera menambahkan, setiap bangunan wajib memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai dasar legalitas. Setelah PBG dikantongi, pemilik bangunan baru dapat mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai syarat bangunan dinyatakan layak digunakan.
“Dokumen wajibnya adalah PBG. Izin selanjutnya adalah SLF. Kalau PBG saja tidak punya, tidak mungkin bisa mengajukan SLF,” ujarnya.
Ia menegaskan, ketiadaan PBG merupakan pelanggaran mendasar. Dokumen tersebut menjadi landasan hukum berdirinya bangunan, termasuk memastikan kesesuaian tata ruang, aspek teknis konstruksi, hingga faktor keselamatan.
"Tanpa PBG, bangunan lapangan padel secara administratif belum diakui," tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menekankan akan melakukan penertiban terhadap jam operasional lapangan padel yang berada di kawasan padat permukiman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)