Jakarta: SH, 23, ZJ, 23, WN, 23, HAM, 23, dan RM, 23 menyediakan jasa prostitusi online di aplikasi Line dengan nama 'Show Time'. Tersangka menggunakan aplikasi Line agar tidak termonitor polisi.
"Menurut tersangka, line itu sudah jarang digunakan. Mereka menganggap Line tidak dapat termonitor oleh aparat kepolisian," kata Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu, saat dikonfirmasi, Selasa, 5 Februari 2019.
Edi mengatakan, ada 400 orang lebih tergabung ke dalam grup prostitusi online di Line tersebut. Dia merekrut anggota ke dalam grup melalui layanan iklan Line.
Baca: Prostitusi Online di Line Tersingkap
Para anggota mendapatkan informasi terkait fasilitas yang disediakan dalam masing-masing grup setelah dinyatakan bergabung. Ada grup yang menyediakan fasilitas video call sex, phone sex, dan live show. Ada juga grup yang menyediakan fasilitas live streaming hubungan seksual.
Setiap anggota grup harus membayar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu setiap bulan untuk bergabung dalam grup dan menikmati fasilitas yang disediakan.
Edi mengungkapkan, layanan penyedia jasa prostitusi online itu telah berlangsung sejak Januari 2018. Namun, dia belum bisa memastikan keuntungan dari prostitusi itu. "Masih kita dalami (keuntungannya)," aku Edi.
Sebelumnya, Polres Jakarta Barat menangkap dua tersangka pada Jumat, 18 Januari 2019. Mereka adalah SH diringkus di Pamulang dan ZJ di Tangerang Selatan. Kemudian, WN di Ciputat, HAM di Tangerang, dan RAM Cempaka Putih pada Selasa, 22 Januari 2019.
Kelima tersangka dijerat pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Jakarta: SH, 23, ZJ, 23, WN, 23, HAM, 23, dan RM, 23 menyediakan jasa prostitusi
online di aplikasi Line dengan nama 'Show Time'. Tersangka menggunakan aplikasi Line agar tidak termonitor polisi.
"Menurut tersangka, line itu sudah jarang digunakan. Mereka menganggap Line tidak dapat termonitor oleh aparat kepolisian," kata Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu, saat dikonfirmasi, Selasa, 5 Februari 2019.
Edi mengatakan, ada 400 orang lebih tergabung ke dalam grup prostitusi
online di Line tersebut. Dia merekrut anggota ke dalam grup melalui layanan iklan Line.
Baca: Prostitusi Online di Line Tersingkap
Para anggota mendapatkan informasi terkait fasilitas yang disediakan dalam masing-masing grup setelah dinyatakan bergabung. Ada grup yang menyediakan fasilitas
video call sex,
phone sex, dan
live show. Ada juga grup yang menyediakan fasilitas
live streaming hubungan seksual.
Setiap anggota grup harus membayar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu setiap bulan untuk bergabung dalam grup dan menikmati fasilitas yang disediakan.
Edi mengungkapkan, layanan penyedia jasa prostitusi
online itu telah berlangsung sejak Januari 2018. Namun, dia belum bisa memastikan keuntungan dari prostitusi itu. "Masih kita dalami (keuntungannya)," aku Edi.
Sebelumnya, Polres Jakarta Barat menangkap dua tersangka pada Jumat, 18 Januari 2019. Mereka adalah SH diringkus di Pamulang dan ZJ di Tangerang Selatan. Kemudian, WN di Ciputat, HAM di Tangerang, dan RAM Cempaka Putih pada Selasa, 22 Januari 2019.
Kelima tersangka dijerat pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)