Jakarta: Autopsi merupakan salah satu istilah dalam dunia kedokteran terkait dengan pemeriksaan jenazah. Umumnya, proses autopsi dilakukan pada jenazah yang tewas dengan banyak kejanggalan atau meninggal tidak wajar.
Autopsi bertujuan untuk mencari tahu penyebab suatu kematian. Dalam melakukan autopsi, perlu persetujuan dari pihak keluarga yang bersangkutan.
Proses autopsi mencakup ekshumasi atau pengangkatan jenazah dari liang kubur, pemeriksaan fisik, pemeriksaan organ dalam, dan pembedahan organ dalam.
Setelah semua organ diperiksa dan diambil sampel, selanjutnya tubuh jenazah akan dijahit kembali dengan utuh.
Di dalam dunia kedokteran ada beberapa jenis autopsi. Merangkum dari beberapa sumber, berikut beberapa jenis dan istilah autopsi, antara lain:
1. Autopsi untuk hukum
Autopsi untuk kepentingan hukum juga sering disebut coroner autopsy, seperti contoh kasus autopsi Brigadir J yang diduga tewas karena pembunuhan.
Dalam hal ini petugas berwajib seperti polisi harus mencari tahu penyebab kematian demi mengungkap kebenaran kasus.
Autopsi jenis ini wajib mendapatkan persetujuan dari pihak keluarga sebelum melakukan autopsi. Biasanya hasil dari proses autopsi ini diperlukan sebagai barang-barang bukti ke jalur hukum selanjutnya.
2. Autopsi medis
Jenis autopsi selanjutnya yakni yang berkaitan dengan medis atau klinis seseorang. Tujuannya untuk mengetahui penyebab kematian mendadak yang diderita dari orang tersebut. Biasanya ada indikasi penyakit tertentu yang menyertainya.
Jika tidak setuju melakukan ini, pihak keluarga berhak menolak untuk melakukan proses pembedahan organ. Tak ada paksaan di dalam proses autopsi medis.
Kalaupun mereka menyetujuinya, ada batasan yang boleh dipilih oleh pihak keluarga. Misalnya sampel organ tertentu yang hanya boleh dilakukan studi lebih lanjut.
3. Autopsi untuk akademis
Jenis autopsi akademis biasanya hanya diperuntukkan bagi mahasiswa kedokteran khususnya ilmu forensik. Tujuannya untuk mempelajari anatomi tubuh manusia. Autopsi jenis ini tentu dilakukan dengan pengawasan dari dokter pengajar.
Jakarta:
Autopsi merupakan salah satu istilah dalam dunia kedokteran terkait dengan pemeriksaan jenazah. Umumnya, proses autopsi dilakukan pada jenazah yang tewas dengan banyak kejanggalan atau meninggal tidak wajar.
Autopsi bertujuan untuk mencari tahu penyebab suatu kematian. Dalam melakukan autopsi, perlu persetujuan dari pihak keluarga yang bersangkutan.
Proses autopsi mencakup ekshumasi atau pengangkatan jenazah dari liang kubur, pemeriksaan fisik, pemeriksaan organ dalam, dan pembedahan organ dalam.
Setelah semua organ diperiksa dan diambil sampel, selanjutnya tubuh jenazah akan dijahit kembali dengan utuh.
Di dalam dunia kedokteran ada beberapa jenis autopsi. Merangkum dari beberapa sumber, berikut beberapa jenis dan istilah autopsi, antara lain:
1. Autopsi untuk hukum
Autopsi untuk kepentingan hukum juga sering disebut coroner autopsy, seperti contoh kasus autopsi Brigadir J yang diduga tewas karena pembunuhan.
Dalam hal ini petugas berwajib seperti polisi harus mencari tahu penyebab kematian demi mengungkap kebenaran kasus.