Tragedi Kanjuruhan, Match Komisioner Tak Tahu Gas Air Mata Dilarang di Stadion
Candra Yuri Nuralam • 02 November 2022 17:55
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan hasil temuan atas insiden berdarah di Stadion Kanjuruhan, Malang. Match komisioner pertandingan tidak mengetahui gas air mata dilarang dibawa petugas keamanan ke dalam stadion.
"Match komisioner juga menyatakan tidak mengetahui bahwa penggunaan gas air mata itu dilarang," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di kantornya, Jakarta, Rabu, 2 November 2022.
Beka mengatakan temuan itu diketahui saat timnya mewawancarai pihak match komisioner. Ketidaktahuan ini membahayakan para penonton.
"Ini vital, jadi pengakuan dari match komisioner ketika dimintai keterangan oleh Komnas HAM, yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa gas air mata itu dilarang," ucap Beka.
Penggunaan gas air mata dalam mengurai massa di dalam stadion dilarang FIFA. Namun, gas air mata tetap digunakan atas dasar Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tugas Kepolisian Republik Indonesia.
"Yang melakukan penembakan gas air mata tidak hanya Brimob, tapi juga personel Shabara," ujar Beka.
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan hasil temuan atas insiden berdarah di Stadion Kanjuruhan, Malang. Match komisioner pertandingan tidak mengetahui gas air mata dilarang dibawa petugas keamanan ke dalam stadion.
"Match komisioner juga menyatakan tidak mengetahui bahwa penggunaan gas air mata itu dilarang," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di kantornya, Jakarta, Rabu, 2 November 2022.
Beka mengatakan temuan itu diketahui saat timnya mewawancarai pihak match komisioner. Ketidaktahuan ini membahayakan para penonton.
"Ini vital, jadi pengakuan dari match komisioner ketika dimintai keterangan oleh Komnas HAM, yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa gas air mata itu dilarang," ucap Beka.
Penggunaan gas air mata dalam mengurai massa di dalam stadion dilarang FIFA. Namun, gas air mata tetap digunakan atas dasar Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tugas Kepolisian Republik Indonesia.
"Yang melakukan penembakan gas air mata tidak hanya Brimob, tapi juga personel Shabara," ujar Beka. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)