"Match komisioner juga menyatakan tidak mengetahui bahwa penggunaan gas air mata itu dilarang," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di kantornya, Jakarta, Rabu, 2 November 2022.
Beka mengatakan temuan itu diketahui saat timnya mewawancarai pihak match komisioner. Ketidaktahuan ini membahayakan para penonton.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Ini vital, jadi pengakuan dari match komisioner ketika dimintai keterangan oleh Komnas HAM, yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa gas air mata itu dilarang," ucap Beka.
Baca: Soal Penembakan Gas Air Mata di Kanjuruhan, Komnas HAM: Bukan Hanya Dilakukan Brimob |
Penggunaan gas air mata dalam mengurai massa di dalam stadion dilarang FIFA. Namun, gas air mata tetap digunakan atas dasar Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tugas Kepolisian Republik Indonesia.
"Yang melakukan penembakan gas air mata tidak hanya Brimob, tapi juga personel Shabara," ujar Beka.