Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan hasil analisis dan penyelidikan Tragedi Kanjuruhan. Dalam laporannya, Komnas HAM menyebut, penembakan gas air mata tidak hanya dilakukan oleh Brimob tetapi juga Sabara.
"Bahwa yang melakukan penembakan gas air mata tidak hanya Brimob. Tapi juga personil Sabara," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 2 November 2022.
Komnas HAM juga menemukan bahwa amunisi gas air mata yang digunakan merupakan stok 2019 sehingga telah kedaluwarsa (expired). Selain itu, match commisioner juga telah mengetahui bahwa petugas kepolisian membawa gas air mata tersebut.
"Match commisioner mengetahui bahwa petugas keamanan membawa senjata gas air mata tapi tidak melaporkan hal ini. Selain itu match commisioner juga menyatakan tidak mengetahui bahwa penggunaan gas air mata itu dilarang," ungkapnya.
Beka mengungkapkan, saat pertandingan Brimob yang diturunkan adalah pasukan dengan kemampuan PHH (pasukan huru-hara) yang membawa senjata gas air mata. Penembakan yang dilakukan juga tanpa komando dari Kapolres Malang saat itu.
"Penggunaan gas air mata mengacu pada peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tugas kepolisian RI. Penembakan gas air mata dilakukan tanpa koordinasi dengan Kapolres Malang dan atas diskresi atas masing-masing pasukan," ujar dia.
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM) menyampaikan hasil analisis dan penyelidikan
Tragedi Kanjuruhan. Dalam laporannya, Komnas HAM menyebut, penembakan gas air mata tidak hanya dilakukan oleh Brimob tetapi juga Sabara.
"Bahwa yang melakukan penembakan gas air mata tidak hanya Brimob. Tapi juga personil Sabara," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 2 November 2022.
Komnas HAM juga menemukan bahwa amunisi
gas air mata yang digunakan merupakan stok 2019 sehingga telah kedaluwarsa (
expired). Selain itu,
match commisioner juga telah mengetahui bahwa petugas kepolisian membawa gas air mata tersebut.
"
Match commisioner mengetahui bahwa petugas keamanan membawa senjata gas air mata tapi tidak melaporkan hal ini. Selain itu
match commisioner juga menyatakan tidak mengetahui bahwa penggunaan gas air mata itu dilarang," ungkapnya.
Beka mengungkapkan, saat pertandingan Brimob yang diturunkan adalah pasukan dengan kemampuan PHH (pasukan huru-hara) yang membawa senjata gas air mata. Penembakan yang dilakukan juga tanpa komando dari Kapolres Malang saat itu.
"Penggunaan gas air mata mengacu pada peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tugas kepolisian RI. Penembakan gas air mata dilakukan tanpa koordinasi dengan Kapolres Malang dan atas diskresi atas masing-masing pasukan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)