Jakarta: Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun. Selain sebagai kartu identitas, KTP juga dipakai untuk sejumlah keperluan administratif, karena itu jika hilang bisa bikin repot.
Meski begitu apabila KTP kamu hilang tidak perlu panik. Kamu bisa mengurusnya untuk mendapat KTP baru, namun sebelum itu ada berkas-berkas yang perlu disiapkan.
Cara Mengurus KTP Hilang
Buat kamu yang kehilangan KTP dan mau mengurusnya berikut Medcom.id sudah merangkum syarat beserta cara mengurus KTP yang hilang. Yuk, simak penjelasan selengkapnya di sini!
Cara Mengurus KTP Hilang secara Offline
Berikut ini langkah yang perlu dilakukan jika Sobat Medcom ingin mengurus KTP yang hilang secara offline:
Membuat laporan hilang dan meminta surat keterangan kehilangan di kantor polisi terdekat.
Jika ada, bawa fotokopi KTP yang hilang
Meminta surat pengantar dari RT/RW
Meminta surat pengantar dari Kelurahan fan formulir permohonan KTP baru yang akan diproses di tingkat kecamatan
Pergi ke kantor Kecamatan atau Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dengan membawa dokumen yang telah disiapkan
Serahkan semua dokumen kepada petugas untuk diperiksa dan diverifikasi
Tunggu proses pembuatan KTP baru. Biasanya memakan waktu tujuh hari kerja.
Setelah selesai, ambil KTP baru tanpa diwakilkan oleh orang lain.
Cara Mengurus KTP Hilang secara Online
Buat kamu yang ingin lebih praktis bisa mengurus kehilangan KTP secara online. Ikuti langkah berikut ini untuk mengurus KTP yang hilang secara online:
Kunjungi laman Dinas Dukcapil sesuai domisili
Lakukan pendaftaran dan isi formulir yang diminta
Pilih opsi “Mengurus KTP hilang” pada menu yang tersedia
Unggah dokumen yang sudah disyaratkan
Tunggu proses pengajuan KTP baru
Pemohon akan menerima pemberitahuan dari Dukcapil untuk mengambil KTP baru
Pemohon dapat mendatangi Dukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan untuk mengambil KTP baru.
Jakarta:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun. Selain sebagai kartu identitas, KTP juga dipakai untuk sejumlah keperluan administratif, karena itu jika hilang bisa bikin repot.
Meski begitu apabila
KTP kamu hilang tidak perlu panik. Kamu bisa mengurusnya untuk mendapat KTP baru, namun sebelum itu ada berkas-berkas yang perlu disiapkan.
Cara Mengurus KTP Hilang
Buat kamu yang kehilangan KTP dan mau mengurusnya berikut Medcom.id sudah merangkum syarat beserta cara mengurus KTP yang hilang. Yuk, simak penjelasan selengkapnya di sini!
Cara Mengurus KTP Hilang secara Offline
Berikut ini langkah yang perlu dilakukan jika Sobat Medcom ingin mengurus KTP yang hilang secara offline:
- Membuat laporan hilang dan meminta surat keterangan kehilangan di kantor polisi terdekat.
- Jika ada, bawa fotokopi KTP yang hilang
- Meminta surat pengantar dari RT/RW
- Meminta surat pengantar dari Kelurahan fan formulir permohonan KTP baru yang akan diproses di tingkat kecamatan
- Pergi ke kantor Kecamatan atau Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dengan membawa dokumen yang telah disiapkan
- Serahkan semua dokumen kepada petugas untuk diperiksa dan diverifikasi
- Tunggu proses pembuatan KTP baru. Biasanya memakan waktu tujuh hari kerja.
- Setelah selesai, ambil KTP baru tanpa diwakilkan oleh orang lain.
Cara Mengurus KTP Hilang secara Online
Buat kamu yang ingin lebih praktis bisa mengurus kehilangan KTP secara online. Ikuti langkah berikut ini untuk mengurus KTP yang hilang secara online:
- Kunjungi laman Dinas Dukcapil sesuai domisili
- Lakukan pendaftaran dan isi formulir yang diminta
- Pilih opsi “Mengurus KTP hilang” pada menu yang tersedia
- Unggah dokumen yang sudah disyaratkan
- Tunggu proses pengajuan KTP baru
- Pemohon akan menerima pemberitahuan dari Dukcapil untuk mengambil KTP baru
- Pemohon dapat mendatangi Dukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan untuk mengambil KTP baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)