Cara mengurus KTP hilang (Ilustrasi)
Cara mengurus KTP hilang (Ilustrasi)

Jangan Panik saat KTP Hilang, Urus yang Baru Mudah Kok!

Muhammad Syahrul Ramadhan • 17 Juli 2025 12:42
Jakarta: Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun. Selain sebagai kartu identitas, KTP juga dipakai untuk sejumlah keperluan administratif, karena itu jika hilang bisa bikin repot.
 
Meski begitu apabila KTP kamu hilang tidak perlu panik. Kamu bisa mengurusnya untuk mendapat KTP baru, namun sebelum itu ada berkas-berkas yang perlu disiapkan.

Cara Mengurus KTP Hilang

Buat kamu yang kehilangan KTP dan mau mengurusnya berikut Medcom.id sudah merangkum syarat beserta cara mengurus KTP yang hilang. Yuk, simak penjelasan selengkapnya di sini!

Cara Mengurus KTP Hilang secara Offline


Berikut ini langkah yang perlu dilakukan jika Sobat Medcom ingin mengurus KTP yang hilang secara offline:
  1. Membuat laporan hilang dan meminta surat keterangan kehilangan di kantor polisi terdekat. 
  2. Jika ada, bawa fotokopi KTP yang hilang
  3. Meminta surat pengantar dari RT/RW
  4. Meminta surat pengantar dari Kelurahan fan formulir permohonan KTP baru yang akan diproses di tingkat kecamatan
  5. Pergi ke kantor Kecamatan atau Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dengan membawa dokumen yang telah disiapkan
  6. Serahkan semua dokumen kepada petugas untuk diperiksa dan diverifikasi
  7. Tunggu proses pembuatan KTP baru. Biasanya memakan waktu tujuh hari kerja.
  8. Setelah selesai, ambil KTP baru tanpa diwakilkan oleh orang lain.
 
Baca juga: Cara Cek Status KTP Terdaftar di Pinjol atau Tidak
 

Cara Mengurus KTP Hilang secara Online


Buat kamu yang ingin lebih praktis bisa mengurus kehilangan KTP secara online. Ikuti langkah berikut ini untuk mengurus KTP yang hilang secara online:
 
  1. Kunjungi laman Dinas Dukcapil sesuai domisili
  2. Lakukan pendaftaran dan isi formulir yang diminta
  3. Pilih opsi “Mengurus KTP hilang” pada menu yang tersedia
  4. Unggah dokumen yang sudah disyaratkan
  5. Tunggu proses pengajuan KTP baru
  6. Pemohon akan menerima pemberitahuan dari Dukcapil untuk mengambil KTP baru
  7. Pemohon dapat mendatangi Dukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan untuk mengambil KTP baru.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan