Jakarta: Tim gabungan Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan enam orang tersangka pornografi anak yang terlibat dalam grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'.
Adapun keenam tersangka ialah MS yang ditangkap di Kudus, Jawa Tengah; MA di Lampung, KA di Kabupaten Bandung, Jawa Barat; MJ di Bengkulu; MR di Kota Bandung; dan DK di Lampung Selatan.
Pelaku DK berperan sebagai member dan penjual konten pornografi dalam grup Facebook Fantasi Sedarah. Sementara, tersangka MR merupakan admin atau kreator grup yang membuat grup Facebook Fantasi Sedarah.
"Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024, motif tersangka untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member lain," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji.
Lalu, tersangka MS, MJ, MA berperan sebagai kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah. Sedangkan, tersangka KA merupakan member dan kontributor aktif dalam grup Facebook Suka Duka.
Motif menjual konten pornografi kepada member
Polisi membeberkan motif pelaku kasus asusila dan pornografi anak dalam grup Facebook 'Fantasi Sedarah'. Para pelaku melakukan tindak pidana itu dengan tujuan ekonomi hingga kepuasan seksual.
Penyidik menyita barang bukti handphone yang berisikan 402 gambar dan 7 video bermuatan ponografi anak. Sementara tersangka DK, melakukan penyebaran konten pornografi anak dengan motif mencari keuntungan.
Himawan menjelaskan DK menjual konten pornografi yang dibuat dalam grup Facebook Fantasi Sedarah kepada member lain.
"DK mendapatkan keuntungan pribadi dengan menggugah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook Fantasi Sedarah dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten video dan Rp100.000 untuk 40 konten video ataupun foto," beber Himawan.
Jakarta: Tim gabungan Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan enam orang tersangka
pornografi anak yang terlibat dalam grup
Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'.
Adapun keenam tersangka ialah MS yang ditangkap di Kudus, Jawa Tengah; MA di Lampung, KA di Kabupaten Bandung, Jawa Barat; MJ di Bengkulu; MR di Kota Bandung; dan DK di Lampung Selatan.
Pelaku DK berperan sebagai member dan penjual konten pornografi dalam grup Facebook Fantasi Sedarah. Sementara, tersangka MR merupakan admin atau kreator grup yang membuat grup Facebook Fantasi Sedarah.
"Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024, motif tersangka untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member lain," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji.
Lalu, tersangka MS, MJ, MA berperan sebagai kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah. Sedangkan, tersangka KA merupakan member dan kontributor aktif dalam grup Facebook Suka Duka.
Motif menjual konten pornografi kepada member
Polisi membeberkan motif pelaku kasus asusila dan pornografi anak dalam grup Facebook 'Fantasi Sedarah'. Para pelaku melakukan tindak pidana itu dengan tujuan ekonomi hingga kepuasan seksual.
Penyidik menyita barang bukti handphone yang berisikan 402 gambar dan 7 video bermuatan ponografi anak. Sementara tersangka DK, melakukan penyebaran konten pornografi anak dengan motif mencari keuntungan.
Himawan menjelaskan DK menjual konten pornografi yang dibuat dalam grup Facebook Fantasi Sedarah kepada member lain.
"DK mendapatkan keuntungan pribadi dengan menggugah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook Fantasi Sedarah dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten video dan Rp100.000 untuk 40 konten video ataupun foto," beber Himawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)