Jakarta: Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta berupaya menarik alat kesehatan (alkes) bermerkuri dari rumah sakit dan puskemas. Hal tersebut menyusul adanya Surat Edaran Kementerian Kesehatan tentang Penghapusan dan Penarikan Aalkes Bermerkuri.
"Alat kesehatan yang mengandung merkuri adalah tensimeter dan termometer," ujar Kepala bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes DKI Jakarta Ani Ruspitawati kepada Medcom.id, Jakarta, Sabtu, 3 Agustus 2019.
Ani mengatakan Dinkes DKI sudah tidak lagi melakukan pengadaan alkes bermekuri sejak Januari 2019. Kebijakan itu sesuai surat edaran Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes tentang Penetapan Masa Berlaku Izin Edar dan Peralatan Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri. Alkes saat ini juga didominasi dengan sistem digital.
"Pengadaan alkes di Dinkes DKI Jakarta dan jajarannya sudah banyak menggunakan termometer dan tensimeter digital," tuturnya.
Baca: Penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri Baru 26 Persen
Dinkes DKI juga mengimbau seluruh rumah sakit dan puskesmas segera menarik alkes bermerkuri. Sehingga, dunia kesehatan segera terbebas dari bahan kimia yang berbahaya
"Aat kesehatan mengandung merkuri tersebut tidak digunakan lagi paling lambat 2020 sesuai SE Dirjen Yankes (pelayanan Kesehatan) Kemenkes RI," pungkasnya.
Kementerian Kesehatan sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02.I/28992019 tentang Penghapusan dan Penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri. Alkes yang ditarik yakni termometer, tensimeter dan dental amalgam.
Jakarta: Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta berupaya menarik alat kesehatan (alkes) bermerkuri dari rumah sakit dan puskemas. Hal tersebut menyusul adanya Surat Edaran Kementerian Kesehatan tentang Penghapusan dan Penarikan Aalkes Bermerkuri.
"Alat kesehatan yang mengandung merkuri adalah tensimeter dan termometer," ujar Kepala bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes DKI Jakarta Ani Ruspitawati kepada Medcom.id, Jakarta, Sabtu, 3 Agustus 2019.
Ani mengatakan Dinkes DKI sudah tidak lagi melakukan pengadaan alkes bermekuri sejak Januari 2019. Kebijakan itu sesuai surat edaran Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes tentang Penetapan Masa Berlaku Izin Edar dan Peralatan Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri. Alkes saat ini juga didominasi dengan sistem digital.
"Pengadaan alkes di Dinkes DKI Jakarta dan jajarannya sudah banyak menggunakan termometer dan tensimeter digital," tuturnya.
Baca: Penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri Baru 26 Persen
Dinkes DKI juga mengimbau seluruh rumah sakit dan puskesmas segera menarik alkes bermerkuri. Sehingga, dunia kesehatan segera terbebas dari bahan kimia yang berbahaya
"Aat kesehatan mengandung merkuri tersebut tidak digunakan lagi paling lambat 2020 sesuai SE Dirjen Yankes (pelayanan Kesehatan) Kemenkes RI," pungkasnya.
Kementerian Kesehatan sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02.I/28992019 tentang Penghapusan dan Penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri. Alkes yang ditarik yakni termometer, tensimeter dan dental amalgam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)