Ilustrasi--Pengunjung mengamati alat kesehatan yang dipamerkan di Hospital Expo di Surabaya, Jawa Timur. (Foto: ANTARA/Zabur Karuru)
Ilustrasi--Pengunjung mengamati alat kesehatan yang dipamerkan di Hospital Expo di Surabaya, Jawa Timur. (Foto: ANTARA/Zabur Karuru)

Penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri Baru 26 Persen

Kautsar Widya Prabowo • 01 Agustus 2019 14:35
Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut hingga saat ini baru 26,6 persen alat kesehatan ditarik dari fasilitas-fasilitas pelayanan medis. Penarikan dilakukan sejak 2016-2019.
 
Direktur Kesehatan Lingkungan Kemenkes Imran Agus Nurali mengatakan pencapaian tersebut masih jauh dari target. Pemerintah mencanangkan 100 persen alat-alat kesehatan yang digunakan di rumah sakit, puskesmas, klinik, atau posyandu bebas merkuri pada 2020.
 
"Surat edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarkat (Dirjen Yankes) sudah disosialisasikan. Kami juga melakukan pendataan bersama dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, dan asosiasi rumah sakit bergerak semua," ujar Imran kepada Medcom.id, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2019.

Imran mengakui progres membebaskan alat-alat kesehatan dari merkuri lambat. Namun ia menjamin penarikan alat-alat kesehatan tersebut bisa dikebut.
 
Baca juga: Puskesmas Ciracas Mengarantina Alat Kesehatan Bermerkuri
 
"Presiden sudah mendatangani konvensi minamata, dan masuk dalam Peraturan Presiden Nomer 21 tahun 2019 tentang Pengurangan dan Penghapusan Merkuri, sehingga dengan begitu kita bergerak semua," imbuhnya.
 
Ia menambahkan pemerintah belum mengatur sanksi khusus bagi fasilitas layanan kesehatan yang masih menggunakan alat-alat medis bermerkuri. Namun regulasi terkait hal tersebut sedang dalam proses perancangan.
 
"Sedang disusun peraturan menterinya (permennya) mudah-mudahan tidak lama," tuturnya.
 
Sebelumnya terdapat Surat Edaran nomor HK.02.02.I/28992019 tentang Penghapusan dan Penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri. Dalam surat tersebut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menarik beberapa alat kesehatan bermerkuri seperti termometer, tensimeter, dan dental amalgam.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan