Jakarta: Puskesmas Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, mengarantina seluruh alat kesehatan (alkes) yang mengandung merkuri. Langkah tersebut menindaklanjuti imbauan dari Kementerian Kesehatan untuk menarik alkes bermerkuri.
Asisten apoteker Puskesmas Ciracas Tri Fitrah Ramadhan mengatakan penarikan alkes telah dilakukan sejak November 2018. Alkes saat ini masih tersimpan di gudang.
"Alat kesehatan yang menggunakan merkuri kita karantina di gudang. Sejak akhir tahun lalu sudah tidak pakai lagi. Jadi sudah dipisahkan," ujar Tri kepada Medcom.id di Puskemas Ciracas, Jakarta Timur, Kamis, 1 Agustus 2019.
Ada tujuh alkes bermerkuri yang telah dikarantina. Alkes tersebut diganti dengan bahan yang ramah lingkungan. Salah satunnya mengurangi penggunaan air raksa pada termometer.
"Kalau jumlahnya untuk saat ini termometer air raksa ada empat, tujuh yang dikarantina," jelasnya.
Baca: Penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri Dilakukan Bertahap
Alkes tersebut belum dapat dipindahkan ke tempat khusus penampungan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Pasalnya, belum ada instruksi untuk menindaklanjuti penarikan alkes bermerkuri.
"Belum ada lagi, saat ini masih di karantina dulu," tuturnya.
Tri mengatakan belum ada pasien yang menerima dampak negatif selama menggunakan alkes bermekuri. Karena alkes tersebut akan berdampak negatif saat proses pemusnahan.
"Pada saat pembuangan limbahnya memengaruhi. Kalau pemusnahannya terlalu banyak, bisa berbahaya untuk lingkungan sekitar," pungkasnya.
Kementerian Kesehatan sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02.I/28992019 tentang Penghapusan dan Penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri. Alkes yang ditarik yakni termometer, tensimeter dan dental amalgam.
Kemenkes segera menarik alat-alat kesehatan bermerkuri di seluruh fasilitas pelayanan medis. Merkuri dinilai tak lagi relevan di dunia pengobatan.
"Kami menargetkan 100 persen fasilitas pelayanan kesehatan tidak lagi menggunakannya pada akhir 2020," kata Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes Kirana Pritasari di Jakarta, Selasa, 30 Juli 2019
Selain itu, penggunaan merkuri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata mengenai Merkuri. UU tersebut mengatur tata kelola merkuri yang harus dilakukan oleh negara yang mengikuti Konvensi Minamata untuk melindungi kesehatan, dan lingkungan.
"Indonesia telah mengimplementasikan UU tersebut dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengurangan dan Penghapusan Merkuri. Perpres ini baru dikeluarkan April 2019," kata dia.
Jakarta: Puskesmas Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, mengarantina seluruh alat kesehatan (alkes) yang mengandung merkuri. Langkah tersebut menindaklanjuti imbauan dari Kementerian Kesehatan untuk menarik alkes bermerkuri.
Asisten apoteker Puskesmas Ciracas Tri Fitrah Ramadhan mengatakan penarikan alkes telah dilakukan sejak November 2018. Alkes saat ini masih tersimpan di gudang.
"Alat kesehatan yang menggunakan merkuri kita karantina di gudang. Sejak akhir tahun lalu sudah tidak pakai lagi. Jadi sudah dipisahkan," ujar Tri kepada
Medcom.id di Puskemas Ciracas, Jakarta Timur, Kamis, 1 Agustus 2019.
Ada tujuh alkes bermerkuri yang telah dikarantina. Alkes tersebut diganti dengan bahan yang ramah lingkungan. Salah satunnya mengurangi penggunaan air raksa pada termometer.
"Kalau jumlahnya untuk saat ini termometer air raksa ada empat, tujuh yang dikarantina," jelasnya.
Baca: Penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri Dilakukan Bertahap
Alkes tersebut belum dapat dipindahkan ke tempat khusus penampungan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Pasalnya, belum ada instruksi untuk menindaklanjuti penarikan alkes bermerkuri.
"Belum ada lagi, saat ini masih di karantina dulu," tuturnya.
Tri mengatakan belum ada pasien yang menerima dampak negatif selama menggunakan alkes bermekuri. Karena alkes tersebut akan berdampak negatif saat proses pemusnahan.
"Pada saat pembuangan limbahnya memengaruhi. Kalau pemusnahannya terlalu banyak, bisa berbahaya untuk lingkungan sekitar," pungkasnya.
Kementerian Kesehatan sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02.I/28992019 tentang Penghapusan dan Penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri. Alkes yang ditarik yakni termometer, tensimeter dan dental amalgam.
Kemenkes segera menarik alat-alat kesehatan bermerkuri di seluruh fasilitas pelayanan medis. Merkuri dinilai tak lagi relevan di dunia pengobatan.
"Kami menargetkan 100 persen fasilitas pelayanan kesehatan tidak lagi menggunakannya pada akhir 2020," kata Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes Kirana Pritasari di Jakarta, Selasa, 30 Juli 2019
Selain itu, penggunaan merkuri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata mengenai Merkuri. UU tersebut mengatur tata kelola merkuri yang harus dilakukan oleh negara yang mengikuti Konvensi Minamata untuk melindungi kesehatan, dan lingkungan.
"Indonesia telah mengimplementasikan UU tersebut dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengurangan dan Penghapusan Merkuri. Perpres ini baru dikeluarkan April 2019," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)