Jakarta: Majelis Hakim telah menetapkan hukuman pidana untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Sopir keluarga Ferdy Sambo itu divonis 15 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 14 Februari 2023.
Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Tuntutan yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Kuat Ma'ruf dituntut selama delapan tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Kuat Ma'ruf melanggar pasal terkait pembunuhan berencana. Yakni, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal yang Memberatkan
Hakim Anggota Morgan Simanjuntak membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Kuat Ma'ruf dalam kasus ini. Berikut poin-poin yang memberatkan Kuat Ma’ruf
1. Tidak sopan
Pertama yang memberatkan vonis Kuat Ma’ruf adalah tidak sopan selama persidangan.
2. Berbelit-belit
Hal berikutnya yang Kuat Ma’ruf, terang Morgan Simanjuntak adalah berbelit-belit. Kuat Ma’ruf berbelit-belit dan tidak berterus terang saat memberikan keterangan di persidangan.
“Sehingga sangat menyulitkan persidangan,” ucap Morgan Simanjuntak.
3. Tidak merasa bersalah
Selanjutnya hal yang memberatkan lainnya adalah Kuat Ma’ruf tidak merasa bersalah bahkan tidak menunjukkan penyesalan dalam setiap persidangan.
“Terdakwa tidak mengaku bersalah justru memposisikan sebagai orang tidak tahu menahu dengan perkara ini. Terdakwa tidak memperlihatkan penyesalan dalam setiap persidangan.
Sementara hal yang meringankan adalah Kuat Ma’ruf masih mempunyai tanggungan keluarga.
Kuat Ma'ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR.
Bharada E dituntut dihukum selama 12 tahun penjara. Sementara, Ricky Rizal dituntut hukuman delapan tahun bui.
Sedangkan, Ferdy Sambo telah divonis dan dijatuhi hukuman mati. Lalu, istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Jakarta: Majelis Hakim telah menetapkan hukuman pidana untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Sopir keluarga Ferdy Sambo itu
divonis 15 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 14 Februari 2023.
Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Tuntutan yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa.
Kuat Ma'ruf dituntut selama delapan tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Kuat Ma'ruf melanggar pasal terkait pembunuhan berencana. Yakni, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal yang Memberatkan
Hakim Anggota Morgan Simanjuntak membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Kuat Ma'ruf dalam kasus ini. Berikut poin-poin yang memberatkan Kuat Ma’ruf
1. Tidak sopan
Pertama yang memberatkan vonis Kuat Ma’ruf adalah tidak sopan selama persidangan.
2. Berbelit-belit
Hal berikutnya yang Kuat Ma’ruf, terang Morgan Simanjuntak adalah berbelit-belit. Kuat Ma’ruf berbelit-belit dan tidak berterus terang saat memberikan keterangan di persidangan.
“Sehingga sangat menyulitkan persidangan,” ucap Morgan Simanjuntak.
3. Tidak merasa bersalah
Selanjutnya hal yang memberatkan lainnya adalah Kuat Ma’ruf tidak merasa bersalah bahkan tidak menunjukkan penyesalan dalam setiap persidangan.
“Terdakwa tidak mengaku bersalah justru memposisikan sebagai orang tidak tahu menahu dengan perkara ini. Terdakwa tidak memperlihatkan penyesalan dalam setiap persidangan.
Sementara hal yang meringankan adalah Kuat Ma’ruf masih mempunyai tanggungan keluarga.
Kuat Ma'ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR.
Bharada E dituntut dihukum selama 12 tahun penjara. Sementara, Ricky Rizal dituntut hukuman delapan tahun bui.
Sedangkan, Ferdy Sambo telah divonis dan dijatuhi hukuman mati. Lalu, istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)