Jakarta: Terdakwa Kuat Ma'ruf kembali memberikan salam cinta ala Korea sebelum sidang. Momen itu terjadi sesaat setelah dia masuk ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 14 Februari 2023 untuk mendengarkan vonis hakim.
Pantauan Medcom.id, Kuat Ma'ruf datang menggunakan kemeja lengan panjang dan celana panjang hitam. Ia sempat menghadap ke arah pengunjung sidang dan pose finger heart.
Gaya sopir keluarga Ferdy Sambo itu membuat awak media bergerak cepat mengambil momen tersebut. Namun, Kuat Ma'ruf tak menyampaikan apapun saat berpose seperti itu.
Majelis hakim PN Jaksel akan membacakan vonis terhadap Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR. Keduanya merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pada perkara ini, jaksa menuntut kepada majelis hakim supaya Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dihukum delapan tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mereka merupakan dua dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Bharada E dituntut dihukum selama 12 tahun penjara. Sedangkan, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Terdakwa
Kuat Ma'ruf kembali memberikan salam cinta ala Korea sebelum sidang. Momen itu terjadi sesaat setelah dia masuk ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 14 Februari 2023 untuk mendengarkan vonis hakim.
Pantauan
Medcom.id, Kuat Ma'ruf datang menggunakan kemeja lengan panjang dan celana panjang hitam. Ia sempat menghadap ke arah pengunjung sidang dan pose
finger heart.
Gaya sopir keluarga Ferdy Sambo itu membuat awak media bergerak cepat mengambil momen tersebut. Namun, Kuat Ma'ruf tak menyampaikan apapun saat berpose seperti itu.
Majelis hakim PN Jaksel akan membacakan vonis terhadap
Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR. Keduanya merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pada perkara ini, jaksa menuntut kepada majelis hakim supaya Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dihukum delapan tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mereka merupakan dua dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana
Brigadir J. Tiga terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Bharada E dituntut dihukum selama 12 tahun penjara. Sedangkan, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)