Jakarta: Anak penyanyi dangdut Lilis Karlina, RD terjerat kasus narkoba. Ia ditangkap karena menjual obat-obatan terlarang.
"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, 12 Maret 2023, anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," kata Kapolres AKBP Edwar Zulkarnain, Selasa, 15 Maret 2023.
Lebih lanjut, Edwar mengungkapkan bersamaan dengan penangkapan RD pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa obat terlarang yang jumlahnya mencapai ribuan. Di antaranya, 925 butir obat jenis Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.
Edwar mengungkapkan RD menjadi pengedar barang obat-obatan jenis G saat usia 14 tahun. Diketahui RD sudah mengonsumsi narkoba pada usia 13 tahun.
RD mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut secara daring. Ia kemudian menjual secara langsung dan online.
"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli, dan dia mengendalikan pengedar usia dewasa. Sasarannya ada pelajar dan usia dewasa," kata Edwar.
Akibat perbuatannya, anak Lilis Karlina dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sedangkan I menurutnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
Jakarta: Anak penyanyi dangdut Lilis Karlina, RD terjerat kasus narkoba. Ia ditangkap karena menjual
obat-obatan terlarang.
"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, 12 Maret 2023, anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," kata Kapolres AKBP Edwar Zulkarnain, Selasa, 15 Maret 2023.
Lebih lanjut, Edwar mengungkapkan bersamaan dengan penangkapan RD pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa obat terlarang yang jumlahnya mencapai ribuan. Di antaranya, 925 butir obat jenis Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.
Edwar mengungkapkan RD menjadi pengedar barang obat-obatan jenis G saat usia 14 tahun. Diketahui RD sudah mengonsumsi
narkoba pada usia 13 tahun.
RD mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut secara daring. Ia kemudian menjual secara langsung dan online.
"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli, dan dia mengendalikan pengedar usia dewasa. Sasarannya ada pelajar dan usia dewasa," kata Edwar.
Akibat perbuatannya, anak Lilis Karlina dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sedangkan I menurutnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)