Makassar: Satu anggota personel Polrestabes Makassar diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) lantaran terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Upacara PTDH tersebut oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto di Halaman Polrestabes Makassar.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS, mengatakan anggota personel Polrestabes tersebut diberhentikan lantaran Brigpol Baso Amir melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri Bulukumba.
"Yang bersangkutan sementara menjalani hukuman penjara di Lapas Bulukumba," kata Lando di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 15 Maret 2023.
Personel Satuan Samapta Polrestabes Makassar itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 ayat 1 Huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.
"PTDH merupakan langkah terakhir yang ditempuh kepolisian yang terbukti melanggar aturan," jelasnya.
Perbuatan personel tersebut menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 7 ayat 1 huruf b peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian.
"PTDH terhadap yang bersangkutan berlaku sejak tanggal 28 Februari 2023," ungkapnya.
Lando mengungkapkan upacara PTDH dilaksanakan secara in absentia (tanpa kehadiran yang bersangkutan) sehingga dalam upacara PTDH tersebut Kapolrestabes Makassar menyilang foto sebagai simbol pelepasan identitas kedinasan sebagai anggota polri.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Makassar: Satu anggota personel Polrestabes
Makassar diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) lantaran terlibat dalam penyalahgunaan
narkotika. Upacara PTDH tersebut oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto di Halaman Polrestabes Makassar.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS, mengatakan anggota personel Polrestabes tersebut diberhentikan lantaran Brigpol Baso Amir melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri Bulukumba.
"Yang bersangkutan sementara menjalani hukuman penjara di Lapas Bulukumba," kata Lando di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 15 Maret 2023.
Personel Satuan Samapta Polrestabes Makassar itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 ayat 1 Huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.
"PTDH merupakan langkah terakhir yang ditempuh kepolisian yang terbukti melanggar aturan," jelasnya.
Perbuatan personel tersebut menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 7 ayat 1 huruf b peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian.
"PTDH terhadap yang bersangkutan berlaku sejak tanggal 28 Februari 2023," ungkapnya.
Lando mengungkapkan upacara PTDH dilaksanakan secara in absentia (tanpa kehadiran yang bersangkutan) sehingga dalam upacara PTDH tersebut Kapolrestabes Makassar menyilang foto sebagai simbol pelepasan identitas kedinasan sebagai anggota polri.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)