Penangkapan anak Lilis Karlina dilakukan pada Minggu, 12 Maret 2023. Pihak kepolisian menangkap RD setelah mendapat laporan dari masyarakat.
"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, 12 Maret 2023, anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," ujar Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen.
Polisi sita ribuan obat terlarang dari anak Lilis
Lebih lanjut, Edwar mengungkapkan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat terlarang yang jumlahnya mencapai ribuan. Di antaranya, 925 butir obat jenis Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl."Sebagaimana yang tertulis itu, barang buktinya lumayan banyak ya," tutur Edwar.
Baca: Masih 15 Tahun, Anak Penyanyi Lilis Karlina Ditangkap karena Jual Narkoba |
Anak Lilis bekerja sama dengan orang dewasa
RD tidak sendirian mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut. Ia bekerja sama dengan orang dewasa yang berinisial I untuk menjual barang haram tersebut. Kini, I juga sudah diamankan."Dia mengendalikan pengedar usia dewasa. Sasarannya ada pelajar dan usia dewasa," kata Edwar.
Sementara itu, hasil penjualan obat terlarang ini digunakan anak Lilis untuk membeli sabu kepada I. Sabu tersebut dibeli untuk dikonsumsi dua kali seminggu.
Akibat perbuatannya, anak Lilis Karlina dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sedangkan I menurutnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News