Jakarta: Pemberhentian Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob dikritik. Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu dinilai tak sesuai prosedur.
“Menjadi preseden buruk dalam penyelenggaraan pemerintahan," ujar pakar hukum Universitas Udayana Jimmy Usfunan dalam keterangan tertulis, Senin, 26 Juni 2023.
Dia melihat ada ketidaksesuaian terkait pemberhentian Rettob berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3–1245 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Wakil Bupati Mimika. Jimmy menggarisbawahi tanggal dikeluarkannya putusan itu.
Menurut dia, surat tersebut dikeluarkan pada 29 Mei 2023, namun pemberhentian Rettob diberlakukan surut sejak 9 Mei 2023. Jimmy mengatakan hal itu berpotensi melanggar hak asas-asas umum pemerintahan yang baik.
"Putusan arus didasari atas kepatutan, bersifat konsisten dan adil, yakni suatu keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat harus mengandung kepastian tidak boleh berlaku surut," kata dia.
Selain itu, Jimmy mengatakan dengan diberlakukan secara surut pemberhentian pada 9 Mei 2023, menunjukkan indikasi tindakan sewenang-wenang. Dia mempertanyakan bagaimana keputusan itu berlaku sejak tanggal 9 Mei 2023.
"Lalu bagaimana keputusan-keputusan atau tindakan administratif yang sudah dilakukan oleh Plt Bupati yang menyangkut kepentingan masyarakat Mimika? Atas dasar apa, Keputusan Mendagri memberhentikan sementara Wakil Bupati tanggal 9 Mei 2023?” kata Jimmy Usfunan.
Sebelumnya, Johannes Rettob menggugat Pasal 83 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Beleid itu membahas pemberhentian sementara kepala daerah.
Kuasa hukum Rettob, Viktor Santoso Tandiasa, menyebut uji materiel itu diajukan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kolusi dan nepotisme oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua. Kejati Papua telah menyurati Pemerintah Provinsi Papua untuk menghentikan Johanes dari jabatannya.
"Menurut kami, tindakan Kejati papua yang menerbitkan surat perihal 'permohonan pemberhentian sementara' terhadap klien kami Bapak Johannes Rettob adalah tindakan hukum yang dilakukan di luar kewenangan Kejati," kata Viktor di Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023.
Jakarta: Pemberhentian Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob dikritik. Keputusan Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri) itu dinilai tak sesuai prosedur.
“Menjadi preseden buruk dalam penyelenggaraan pemerintahan," ujar pakar hukum Universitas Udayana Jimmy Usfunan dalam keterangan tertulis, Senin, 26 Juni 2023.
Dia melihat ada ketidaksesuaian terkait pemberhentian Rettob berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3–1245 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Wakil Bupati Mimika. Jimmy menggarisbawahi tanggal dikeluarkannya putusan itu.
Menurut dia, surat tersebut dikeluarkan pada 29 Mei 2023, namun pemberhentian Rettob diberlakukan surut sejak 9 Mei 2023. Jimmy mengatakan hal itu berpotensi melanggar hak asas-asas umum pemerintahan yang baik.
"Putusan arus didasari atas kepatutan, bersifat konsisten dan adil, yakni suatu keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat harus mengandung kepastian tidak boleh berlaku surut," kata dia.
Selain itu, Jimmy mengatakan dengan diberlakukan secara surut pemberhentian pada 9 Mei 2023, menunjukkan indikasi tindakan sewenang-wenang. Dia mempertanyakan bagaimana keputusan itu berlaku sejak tanggal 9 Mei 2023.
"Lalu bagaimana keputusan-keputusan atau tindakan administratif yang sudah dilakukan oleh Plt Bupati yang menyangkut kepentingan masyarakat Mimika? Atas dasar apa, Keputusan Mendagri memberhentikan sementara Wakil Bupati tanggal 9 Mei 2023?” kata Jimmy Usfunan.
Sebelumnya, Johannes Rettob menggugat Pasal 83 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ke
Mahkamah Konstitusi (MK). Beleid itu membahas pemberhentian sementara kepala daerah.
Kuasa hukum Rettob, Viktor Santoso Tandiasa, menyebut uji materiel itu diajukan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kolusi dan nepotisme oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua. Kejati Papua telah menyurati Pemerintah Provinsi Papua untuk menghentikan Johanes dari jabatannya.
"Menurut kami, tindakan Kejati papua yang menerbitkan surat perihal 'permohonan pemberhentian sementara' terhadap klien kami Bapak Johannes Rettob adalah tindakan hukum yang dilakukan di luar kewenangan Kejati," kata Viktor di Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)