Jakarta: Penunjukan Penjabat (Pj) Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disorot. Sebab, penunjukan itu menyisakan masalah yang belum tuntas terkait pemberhentian Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob.
"Ini sebuah tindakan yang tidak prosedural," ujar pakar hukum tata negara Fahri Bachmid melalui keterangan tertulis pada Senin, 26 Juni 2023.
Menurut dia, pemberhentian yang bermasalah itu seharusnya diselesaikan terlebih dahulu. Sebab, Rettob sebagai Wabup Mimika yang berwenang menjadi pelaksana tugas kepala daerah diberhentikan melalui permohonan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.
Upaya pemberhentian itu dilakukan Kejati Papua merespons putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 27 April 2023. Majelis menyatakan dakwaan Kejati terkait dugaan korupsi Rettob batal demi hukum.
Kejati Papua lantas mengirimkan surat permohonan pada Kemendagri untuk memberhentikan sementara Rettob pada 9 Mei 2023. Alasannya, Rettob diduga menggerakkan massa dan melakukan tindakan lain.
Fahri mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2012 tentang Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Aturan itu menegaskan yang berwenang mengusulkan pemberhentian sementara kepala daerah kepada Kemendagri adalah gubernur.
"Bukan melalui instrumen surat Kajati, dengan demikian, maka terdapat aspek prosudur yang bermasalah terkait dengan Keputusan Kemendagri tersebut," kata Fahri.
Selain itu, dia menggarisbawahi tak ada keputusan resmi Mendagri Nomor 100.2.1.3-1245 Tahun 2023 terkait pemberhentian Rettob. Fahri menyebut surat resmi itu sangat penting, karena berkaitan dengan kedudukan subjek hukum yang tentunya mempunyai hak konstitusional.
"Untuk menilai apakah produk kebijakan Mendagri tersebut mengandung unsur kesewenang-wenangan atau tidak, agar yang bersangkutan dapat menggunakan haknya untuk challenge ke pengadilan," kata Fahri.
Sebelumnya, Johannes Retob menggugat Pasal 83 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Beleid itu membahas pemberhentian sementara kepala daerah.
Kuasa hukum Johannes, Viktor Santoso Tandiasa, menyebut uji materiel itu diajukan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kolusi dan nepotisme oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua. Kejati Papua telah menyurati Pemerintah Provinsi Papua untuk menghentikan Johanes dari jabatannya.
"Menurut kami, tindakan Kejati papua yang menerbitkan surat perihal 'permohonan pemberhentian sementara' terhadap klien kami Bapak Johannes Rettob adalah tindakan hukum yang dilakukan di luar kewenangan Kejati," kata Viktor di Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023.
Jakarta: Penunjukan
Penjabat (Pj) Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disorot. Sebab, penunjukan itu menyisakan masalah yang belum tuntas terkait pemberhentian Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob.
"Ini sebuah tindakan yang tidak prosedural," ujar pakar hukum tata negara Fahri Bachmid melalui keterangan tertulis pada Senin, 26 Juni 2023.
Menurut dia, pemberhentian yang bermasalah itu seharusnya diselesaikan terlebih dahulu. Sebab, Rettob sebagai Wabup Mimika yang berwenang menjadi pelaksana tugas kepala daerah diberhentikan melalui permohonan Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Papua.
Upaya pemberhentian itu dilakukan Kejati Papua merespons putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 27 April 2023. Majelis menyatakan dakwaan Kejati terkait dugaan korupsi Rettob batal demi hukum.
Kejati Papua lantas mengirimkan surat permohonan pada
Kemendagri untuk memberhentikan sementara Rettob pada 9 Mei 2023. Alasannya, Rettob diduga menggerakkan massa dan melakukan tindakan lain.
Fahri mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2012 tentang Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Aturan itu menegaskan yang berwenang mengusulkan pemberhentian sementara kepala daerah kepada Kemendagri adalah gubernur.
"Bukan melalui instrumen surat Kajati, dengan demikian, maka terdapat aspek prosudur yang bermasalah terkait dengan Keputusan Kemendagri tersebut," kata Fahri.
Selain itu, dia menggarisbawahi tak ada keputusan resmi Mendagri Nomor 100.2.1.3-1245 Tahun 2023 terkait pemberhentian Rettob. Fahri menyebut surat resmi itu sangat penting, karena berkaitan dengan kedudukan subjek hukum yang tentunya mempunyai hak konstitusional.
"Untuk menilai apakah produk kebijakan Mendagri tersebut mengandung unsur kesewenang-wenangan atau tidak, agar yang bersangkutan dapat menggunakan haknya untuk challenge ke pengadilan," kata Fahri.
Sebelumnya, Johannes Retob menggugat Pasal 83 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Beleid itu membahas pemberhentian sementara kepala daerah.
Kuasa hukum Johannes, Viktor Santoso Tandiasa, menyebut uji materiel itu diajukan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kolusi dan nepotisme oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua. Kejati Papua telah menyurati Pemerintah Provinsi Papua untuk menghentikan Johanes dari jabatannya.
"Menurut kami, tindakan Kejati papua yang menerbitkan surat perihal 'permohonan pemberhentian sementara' terhadap klien kami Bapak Johannes Rettob adalah tindakan hukum yang dilakukan di luar kewenangan Kejati," kata Viktor di Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)