Jakarta: Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Rissalwan Habdy Lubis menyarankan pengasuh santri di pondok pesantren dipisahkan sesuai jenis kelamin. Ini guna menekan kasus pelecehan seksual di lingkungan pesantren.
Baru-baru ini, geger kasus pelecehan seksual yang dilakukan di pondok pesantren di Babdar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Pimpinan ponpes tersebut, Wildan Mashuri, diduga telah mencabuli 15 santriwati dalam beberapa tahun.
Rissalwan menegaskan kasus ini sangat meresahkan dan membuat citra buruk bagi ribuan pesantren yang ada di seluruh Indonesia.
"Dilemanya adalah karena santri memang patuh kepada ustaz yang memiliki kewenangan sebagai pengasuh," ungkap Rissalwan kepada Media Indonesia, Rabu, 19 April 2023.
Rissalwan mengatakan untuk mengantisipasi terjadinya kasus serupa, sebaiknya pengasuh pondok pesantren laki-laki hanya diperuntukkan santri laki-laki saja. Sedangkan, untuk santri perempuan hanya boleh pengasuh perempuan.
"Ustaz ke santri putri tentunya bisa 'diakali' oleh oknum karena pola relasi kuasa laki-laki ke perempuan dalam islam memang menempatkan laki-laki lebih superordinat dibandingkan perempuan," kata Rissalwan.
Hal ini sejatinya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Namun, Rissalwan merasa regulasi ini kurang dilakukan sosialisasi kepada pondok pesantren.
"Jadi Permenag ini memang mungkin jadi kendala bagi pesantren-pesantren tradisional yang punya budaya dan dogma tersendiri," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Rissalwan Habdy Lubis menyarankan pengasuh santri di pondok pesantren dipisahkan sesuai jenis kelamin. Ini guna menekan kasus
pelecehan seksual di lingkungan pesantren.
Baru-baru ini, geger kasus pelecehan seksual yang dilakukan di pondok pesantren di Babdar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Pimpinan ponpes tersebut, Wildan Mashuri, diduga telah mencabuli 15 santriwati dalam beberapa tahun.
Rissalwan menegaskan kasus ini sangat meresahkan dan membuat citra buruk bagi ribuan
pesantren yang ada di seluruh Indonesia.
"Dilemanya adalah karena santri memang patuh kepada ustaz yang memiliki kewenangan sebagai pengasuh," ungkap Rissalwan kepada
Media Indonesia, Rabu, 19 April 2023.
Rissalwan mengatakan untuk mengantisipasi terjadinya kasus serupa, sebaiknya pengasuh pondok pesantren laki-laki hanya diperuntukkan santri laki-laki saja. Sedangkan, untuk santri perempuan hanya boleh pengasuh perempuan.
"Ustaz ke santri putri tentunya bisa 'diakali' oleh oknum karena pola relasi kuasa laki-laki ke perempuan dalam islam memang menempatkan laki-laki lebih superordinat dibandingkan perempuan," kata Rissalwan.
Hal ini sejatinya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Namun, Rissalwan merasa regulasi ini kurang dilakukan sosialisasi kepada
pondok pesantren.
"Jadi Permenag ini memang mungkin jadi kendala bagi pesantren-pesantren tradisional yang punya budaya dan dogma tersendiri," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)