Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty. Sitti diberhentikan secara tidak hormat.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 43 tahun 2020 tentang pemberhentian tidak dengan hormat anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode tahun 2017-2022. Sitti dinilai melakukan pelanggaran kode etik yang didasarkan atas keputusan Dewan Etik Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Baca: Komisioner KPAI dan Kehamilan Akibat Renang
"Sitti Hikmawatty memenuhi syarat untuk diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode tahun 2017-2022," bunyi surat tersebut, Jakarta, Senin, 27 April 2020.
Keputusan ini ditandatangani Jokowi pada Jumat, 24 April 2020. Keputusan ini pun mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Saat dikonfirmasi, Pelaksana tugas (Plt) deputi bidang administrasi aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama membenarkan Sura tersebut. "Iya benar (surat tersebut telah diterbitkan)" kata dia.
Sebelumnya, Sitti telah membuat kontroversi di masyarakat. Ia mengatakan wanita bisa hamil saat berenang dengan pria yang mengeluarkan sperma di dalam kolam. Kemungkinan hamil akan semakin tinggi bila wanita dalam keadaan subur.
Pernyataan ini langsung menuai polemik. Sitti dan KPAI menjadi bulan-bulanan warganet. Mereka pun menyuarakan #PecatSittiHikmawatty di jagad sosial media.
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty. Sitti diberhentikan secara tidak hormat.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 43 tahun 2020 tentang pemberhentian tidak dengan hormat anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode tahun 2017-2022. Sitti dinilai melakukan pelanggaran kode etik yang didasarkan atas keputusan Dewan Etik Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Baca: Komisioner KPAI dan Kehamilan Akibat Renang
"Sitti Hikmawatty memenuhi syarat untuk diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode tahun 2017-2022," bunyi surat tersebut, Jakarta, Senin, 27 April 2020.
Keputusan ini ditandatangani Jokowi pada Jumat, 24 April 2020. Keputusan ini pun mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Saat dikonfirmasi, Pelaksana tugas (Plt) deputi bidang administrasi aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama membenarkan Sura tersebut. "Iya benar (surat tersebut telah diterbitkan)" kata dia.
Sebelumnya, Sitti telah membuat kontroversi di masyarakat. Ia mengatakan wanita bisa hamil saat berenang dengan pria yang mengeluarkan sperma di dalam kolam. Kemungkinan hamil akan semakin tinggi bila wanita dalam keadaan subur.
Pernyataan ini langsung menuai polemik. Sitti dan KPAI menjadi bulan-bulanan warganet. Mereka pun menyuarakan #PecatSittiHikmawatty di jagad sosial media.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)