medcom.id, Jakarta: Memperingati Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli 2017, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan penyelenggaraan perlindungan anak perlu penanganan khusus dan menjadi kesadaran kolektif masyarakat. Bahkan pemenuhan hak dasar anak dan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi serta eksploitasi merupakan bagian dari proses revolusi mental.
Ketua KPAI, Asrorun Ni'am Soleh mengungkapkan, meski penyelenggaraan perlindungan anak sudah mengalami kemajuan, namun kasus pelanggaran anak masih kompleks. Terlihat dari tendensi kasus pelanggaran anak yang mengalami fluktuasi dari tahun ke tahun.
Pada 2014 misalnya, ada sebanyak 5.066 kasus pelanggaran terhadap anak. Jumlahnya menurun pada satu tahun setelahnya dengan catatan sebanyak 4.309 kasus. Sedangkan pada 2016 naik menjadi 4.620 kasus.
"Tahun 2016 saja, anak korban pornografi mencapai 587, menduduki rangking ketiga setelah kasus anak berhadapan dengan hukum mencapai 1.314 kasus dan anak dalam bidang keluarga 857 kasus," jelas Asrorun dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu 22 Juli 2017.
Asrorun mengatakan, anak sebagai korban dan pelaku kekerasan masih menjadi persoalan serius. Begitu pula dengan kasus bullying atau perundungan dimana anak menjadi korban terorisme, korban cyber serta pornografi. Masalah pornografi, jadi kasus yang juga perlu perhatian khusus.
"Melihat kompleksitas kasus yang ada, pekerjaan rumah bagi Indonesia cukup besar, yakni memastikan proteksi negara agar anak tidak terpapar pornografi, radikalisme serta kejahatan berbasis cyber," ungkapnya.
(Baca: Perundungan Bisa 'Menular')
Asrorun menambahkan, intervensi dan penanganan kasus anak masih minim. Lembaga layanan berbasis masyarakat pun banyak yang mengalami kendala Sumber Daya Manusia (SDM), pembiayaan, hingga sarana dan prasarana. Dampaknya, korban pelanggaran anak di berbagai daerah kurang mendapatkan bantuan layak dan penyelesaian komprehensif.
"Padahal, memastikan perlindungan anak berbasis masyarakat bisa berjalan dengan baik merupakan keharusaan. Sehingga kasus kejahatan dan pelanggaran anak di masyarakat bisa ditekan dan pembudayaan ramah anak bisa ditumbuhkan," tutup dia.
medcom.id, Jakarta: Memperingati Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli 2017, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan penyelenggaraan perlindungan anak perlu penanganan khusus dan menjadi kesadaran kolektif masyarakat. Bahkan pemenuhan hak dasar anak dan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi serta eksploitasi merupakan bagian dari proses revolusi mental.
Ketua KPAI, Asrorun Ni'am Soleh mengungkapkan, meski penyelenggaraan perlindungan anak sudah mengalami kemajuan, namun kasus pelanggaran anak masih kompleks. Terlihat dari tendensi kasus pelanggaran anak yang mengalami fluktuasi dari tahun ke tahun.
Pada 2014 misalnya, ada sebanyak 5.066 kasus pelanggaran terhadap anak. Jumlahnya menurun pada satu tahun setelahnya dengan catatan sebanyak 4.309 kasus. Sedangkan pada 2016 naik menjadi 4.620 kasus.
"Tahun 2016 saja, anak korban pornografi mencapai 587, menduduki rangking ketiga setelah kasus anak berhadapan dengan hukum mencapai 1.314 kasus dan anak dalam bidang keluarga 857 kasus," jelas Asrorun dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu 22 Juli 2017.
Asrorun mengatakan, anak sebagai korban dan pelaku kekerasan masih menjadi persoalan serius. Begitu pula dengan kasus
bullying atau perundungan dimana anak menjadi korban terorisme, korban
cyber serta pornografi. Masalah pornografi, jadi kasus yang juga perlu perhatian khusus.
"Melihat kompleksitas kasus yang ada, pekerjaan rumah bagi Indonesia cukup besar, yakni memastikan proteksi negara agar anak tidak terpapar pornografi, radikalisme serta kejahatan berbasis
cyber," ungkapnya.
(Baca:
Perundungan Bisa 'Menular')
Asrorun menambahkan, intervensi dan penanganan kasus anak masih minim. Lembaga layanan berbasis masyarakat pun banyak yang mengalami kendala Sumber Daya Manusia (SDM), pembiayaan, hingga sarana dan prasarana. Dampaknya, korban pelanggaran anak di berbagai daerah kurang mendapatkan bantuan layak dan penyelesaian komprehensif.
"Padahal, memastikan perlindungan anak berbasis masyarakat bisa berjalan dengan baik merupakan keharusaan. Sehingga kasus kejahatan dan pelanggaran anak di masyarakat bisa ditekan dan pembudayaan ramah anak bisa ditumbuhkan," tutup dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)