Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri beserta jajarannya usai sidak ke posko pengaduan THR di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu, 22 Juni 2016 (Foto:Dok.Kemnaker)
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri beserta jajarannya usai sidak ke posko pengaduan THR di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu, 22 Juni 2016 (Foto:Dok.Kemnaker)

Pengusaha yang Tak Beri THR akan Diganjar Sanksi

M Studio • 29 Juni 2016 00:00
medcom.id, Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan terobosan baru terkait tunjangan hari raya (THR) Keagamaan.
 
Melalui peraturan Permenaker No. 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pekerja/buruh yang berhak mendapat THR adalah yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus. Peraturan sebelumnya mensyaratkan pekerja memiliki 3 bulan masa kerja. THR juga wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
 
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengimbau pengusaha untuk  menaati aturan yang mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan, yaitu 8 Maret 2016.

“Kami harap aturan ini dapat dijalankan segera. Kalau tidak, akan ada sanksi denda dan sanksi administratif,” kata Menteri Hanif.
 
Hanif menjelaskan, Permenaker ini merupakan amanat PP No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Salah satunya diturunkan dalam bentuk sanksi administratif yang dikenakan kepada pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan. Adapun ketentuan sanksi administratif mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 20 Tahun 2016.
 
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang mengatakan, pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya.
 
Pengusaha yang Tak Beri THR akan Diganjar Sanksi
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri melakukan sidak ke posko pengaduan THR di kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu, 22 Juni 2016. Posko ini akan beroperasi hingga 15 Juli 2016, termasuk hari libur (Foto:Dok.Kemnaker)
 

Pengusaha juga  akan dikenai sanksi administratif. Sanksi yang akan diberikan kepada pengusaha yang terbukti melanggar meliputi sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.
 
"Teguran tertulis dikenakan 1 kali kepada pengusaha dalam jangka waktu 3 hari kalender, terhitung sejak teguran tertulis diterima. Rekomendasi teguran tertulis berdasarkan nota pemeriksaan dan laporan ketidakpatuhan yang masuk ke dinas terkait,” ucap Haiyani.
 
Pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha mempertimbangan beberapa hal, yaitu sebab-sebab teguran tertulis tidak dilaksanakan oleh pengusaha, serta mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan yang terlihat dari laporan keuangan 2 tahun terakhir dan diaudit oleh akuntan publik. Sanksi pembatasan kegiatan usaha diberlakukan hingga pengusaha memenuhi kewajiban membayar THR keagamaan.
 
Pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh pejabat yang berwenang dengan rekomendasi dari Kementerian Ketenagakerjaan atau Disnaker setempat.
 

Posko Pengaduan THR 2016
 
Kementerian Ketenagakerjaan menyediakan layanan pengaduan Posko Pengaduan THR 2016 yang berlokasi di Lobby Gedung B, Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jalan Gatot Subroto Kav 51, Jakarta selatan. Posko ini akan beroperasi hingga 15 Juli 2016 atau satu minggu setelah hari raya.
 
"Kita harus pastikan posko pelayanan pengaduan THR memberikan pelayanan optimal bagi para pekerja, pengusaha, maupun masyarakat umum yang membutuhkan bantuan dan informasi  soal THR,” ucap Menaker Hanif seusai sidak di posko pengaduan THR, pekan lalu.
 
Pengusaha yang Tak Beri THR akan Diganjar Sanksi
Menteri Ketenagakerjaan melakukan sidak ke posko pengaduan THR di kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu, 22 Juni 2016. Menaker menegaskan, sanksi denda dan administratif akan dikenakan bagi pengusaha yang tidak membayarkan THR kepada pekerja (Foto:Dok.Kemnaker)
 

Tidak hanya menjadi sarana bagi pekerja/buruh untuk mengadukan permasalahan THR, posko ini juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk berkonsultasi terkait pembayaran THR berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016.
 
Dalam menjalankan posko ini, Ditjen PHI dan Jamsos bekerja sama dengan Ditjen Binwasnaker dan K3 untuk merespons seluruh pengaduan yang masuk ke Posko. Jika ada perusahaan yang melanggar, maka akan langsung ditindak oleh Ditjen Binwasnaker.
 
Posko milik Kemnaker ini juga berkoordinasi dengan posko-posko pengaduan THR di daerah yang dikelola Dinsosnaker, untuk mempercepat proses penyelesaian aduan yang masuk.
 
PoskoPengaduan THR 2016 Kemnaker membuka pelayanan sejak pukul 08.00 hingga 17.00 WIB pada hari kerja, dan pukul 09.00-16.00 WIB pada akhir pekan dan cuti bersama.
 
Selain datang langsung ke Posko Pengaduan THR 2016 Kemnaker, para calon pelapor pun dapat menggunakan berbagai cara lain untuk melaporkan aduannya, seperti via telepon, fax, WhatsApp, email, dan akun media sosial Twitter.
 
Telp/Fax: 021 525 5859 (hari kerja pukul 08.00-17.00 WIB, akhir pekan dan cuti bersama pukul 09.00-16.00 WIB)
 
WhatsApp: 0821 1332 7305 (a/n Juprianus)
 
E-mail: poskoTHR2016Kemnaker@gmail.com
 
Twitter: @KemnakerRIdan @DitjenPHIJSK
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan