Jakarta: Kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Rizky atau Eky, di Cirebon pada 2016 lalu, kembali jadi perhatian masyarakat. Polda Jawa Barat akhirnya merilis ciri-ciri 3 pelaku yang masih buron sampai saat ini.
Kasus ini kembali naik ke permukaan setelah film berjudul "Vina Sebelum 7 Hari, A True Story Revealed by Vina's Spirit" tayang di bioskop. Film tersebut merupakan kisah nyata yang terjadi pada pembunuhan Vina sekitar 8 tahun lalu.
Pada kasusnya, Vina diketahui tewas bersama teman lelakinya bernama Rizky karena dikeroyok dan diperkosa kelompok bermotor. Diketahui ada 11 pelaku yang membunuh Vina dan Rizky. Namun, baru 8 orang yang diadili.
Polda Jabar melalui media sosialnya lantas membeberkan identitas tiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Ketiganya ialah Andi, Dani, dan Pegi alias Perong. Dikutip dari Instagram @humaspoldajabar, adapun ciri-ciri ketiga DPO antara lain:
1. PEGI alias PERONG
Usia : 22 Tahun (2016) – 30 Tahun (2024)
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal Terakhir : Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon
Ciri-Ciri Khusus : Tinggi 160, Badan Kecil, Rambut Kriting, Kulit Hitam
2. ANDI
Usia : 23 Tahun (2016) – 31 Tahun (2024)
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal Terakhir : Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon
Ciri-Ciri Khusus : Tinggi 165, Badan Kecil, Rambut Lurus, Kulit Hitam
3. DANI
Usia : 20 Tahun (2016) – 28 Tahun (2024)
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal Terakhir : Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon
Ciri-Ciri Khusus : Tinggi 170, Badan Sedang, Rambut Kriting, Kulit Sawo Matang
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengimbau pihak yang merasa mengenal atau bagian dari keluarga ketiga DPO itu untuk segera menyerahkan mereka.
“Sesuai undang-undang yang berlaku, bila ada upaya melindungi, menutupi jejak pelaku atau menyembunyikan, bisa dikenakan tindak pidana. Jadi kami harap dapat berkoordinasi dan menyerahkan diri,” ujar Jules.
Jakarta:
Kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Rizky atau Eky, di Cirebon pada 2016 lalu, kembali jadi perhatian masyarakat.
Polda Jawa Barat akhirnya merilis ciri-ciri 3 pelaku yang masih buron sampai saat ini.
Kasus ini kembali naik ke permukaan setelah film berjudul "
Vina Sebelum 7 Hari, A True Story Revealed by Vina's Spirit" tayang di bioskop. Film tersebut merupakan kisah nyata yang terjadi pada pembunuhan Vina sekitar 8 tahun lalu.
Pada kasusnya, Vina diketahui tewas bersama teman lelakinya bernama Rizky karena dikeroyok dan diperkosa kelompok bermotor. Diketahui ada 11 pelaku yang membunuh Vina dan Rizky. Namun, baru 8 orang yang diadili.
Polda Jabar melalui media sosialnya lantas membeberkan identitas tiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (
DPO). Ketiganya ialah Andi, Dani, dan Pegi alias Perong. Dikutip dari Instagram @humaspoldajabar, adapun ciri-ciri ketiga DPO antara lain:
Baca juga: 5 Fakta Pembunuhan Vina di Cirebon yang Diadaptasi Film 'Vina: Sebelum 7 Hari' |
1. PEGI alias PERONG
Usia : 22 Tahun (2016) – 30 Tahun (2024)
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal Terakhir : Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon
Ciri-Ciri Khusus : Tinggi 160, Badan Kecil, Rambut Kriting, Kulit Hitam
2. ANDI
Usia : 23 Tahun (2016) – 31 Tahun (2024)
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal Terakhir : Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon
Ciri-Ciri Khusus : Tinggi 165, Badan Kecil, Rambut Lurus, Kulit Hitam
3. DANI
Usia : 20 Tahun (2016) – 28 Tahun (2024)
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal Terakhir : Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon
Ciri-Ciri Khusus : Tinggi 170, Badan Sedang, Rambut Kriting, Kulit Sawo Matang
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengimbau pihak yang merasa mengenal atau bagian dari keluarga ketiga DPO itu untuk segera menyerahkan mereka.
“Sesuai undang-undang yang berlaku, bila ada upaya melindungi, menutupi jejak pelaku atau menyembunyikan, bisa dikenakan tindak pidana. Jadi kami harap dapat berkoordinasi dan menyerahkan diri,” ujar Jules.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)