Jakarta: Korlantas Polri mulai melakukan uji coba pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus memakai BPJS Kesehatan. Uji coba ini berlangsung mulai Senin, 1 Juli hingga 30 September 2024.
Namun, belum semua wilayah melakukan uji coba pembuatan SIM harus menggunakan BPJS. Saat ini hanya 7 wilayah kepolisian yang melakukan uji coba aturan ini, yakni:
Polda Aceh
Polda Sumatera Barat
Polda Sumatera Selatan
Polda DKI Jakarta
Polda Kalimantan Timur
Polda Bali
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah. Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” kata AKBP Faisal mengutip dari laman humas.polri, Selasa, 2 Juli 2024.
Aturan baru ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan. Adapun payung hukum aturan ini berpegangan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Berikut ini persyaratan pembuatan SIM umum sebagaimana diatur dalam pasal 7 huruf b:
1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik
2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya
3a. melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri
4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan warga negara asing yang bekerja di Indonesia
5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata
5a. melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional, dan
6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak," demikian bunyi aturannya.
Jakarta: Korlantas Polri mulai melakukan uji coba pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM)
harus memakai BPJS Kesehatan. Uji coba ini berlangsung mulai Senin, 1 Juli hingga 30 September 2024.
Namun, belum semua wilayah melakukan
uji coba pembuatan SIM harus menggunakan BPJS. Saat ini hanya 7 wilayah kepolisian yang melakukan uji coba aturan ini, yakni:
- Polda Aceh
- Polda Sumatera Barat
- Polda Sumatera Selatan
- Polda DKI Jakarta
- Polda Kalimantan Timur
- Polda Bali
- Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah. Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” kata AKBP Faisal mengutip dari laman humas.polri, Selasa, 2 Juli 2024.
Aturan baru ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan. Adapun payung hukum aturan ini berpegangan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Berikut ini persyaratan pembuatan SIM umum sebagaimana diatur dalam pasal 7 huruf b:
1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik
2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya
3a. melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri
4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan warga negara asing yang bekerja di Indonesia
5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata
5a. melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional, dan
6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak," demikian bunyi aturannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)