Ilustrasi penyembelihan hewan kurban. dok Lampost
Ilustrasi penyembelihan hewan kurban. dok Lampost

Bolehkah Membagikan Daging Kurban kepada Nonmuslim? Begini Penjelasannya

Adri Prima • 17 Juni 2024 12:55
Jakarta: Berkurban merupakan salah satu ibadah yang paling dianjurkan saat hari raya Iduladha. Selain tujuan ibadah, berkurban juga menjadi momen yang tepat untuk berbagi dengan sesama. 
 
Pada dasarnya, pelaksanaan kurban telah diatur oleh syariat Islam mulai dari waktu pelaksanaan hingga kriteria hewan yang dikurbankan. Bahkan golongan yang berhak menerima daging kurban pun sudah diatur, karena Rasulullah SAW sendiri pernah bersabda untuk membagikan daging dari hewan yang seorang muslim kurbankan.
 
"Makanlah, simpanlah, dan sedekahkanlah.” (HR Muslim, no 1971)
 
Berdasarkan hadis tersebut, pihak-pihak yang berhak menerima daging kurban terbagi dalam beberapa golongan, antara lain orang yang berkurban, tetangga, teman, dan kerabat, serta fakir miskin. 

Pertanyaannya, apakah boleh membagikan daging kurban kepada nonmuslim? 

Hukum memberikan daging kurban kepada nonmuslim


Melansir dari laman MUI, para ulama sepakat daging kurban itu dapat dibagikan dengan tiga kategori. Yaitu, pertama kepada kaum faqir miskin yang memang berkekurangan dan membutuhkan bantuan. Kedua kepada tetangga, yaitu orang-orang yang bermukim di sekitar rumah kita, dan yang ketiga, orang yang berkurban itu sendiri. 
 
Baca juga: Orang Kaya Menerima Daging Kurban, Bagaimana Hukumnya?

Di dalam Alquran disebutkan, "Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj, 22: 28).
 
Ayat ini menunjukkan bahwa pemilik hewan kurban berhak memakan sebagian dari daging kurbannya, lalu sebagian lagi dibagikan untuk kaum faqir miskin. Syaikh Sayyid Sabiq dalam kitabnya yang terkenal, Fiqh Sunnah, memaparkan cara pembagian sebagai berikut:
 
“Si pemilik hewan kurban dibolehkan makan bagian yang dibolehkan baginya sesuai keinginannya tanpa batas. Dia pun boleh menghadiahkan atau menyedekahkan sesuka hatinya. Ada pula yang mengatakan dia boleh memakannya setengah dan menyedekahkan setengah. Dan dikatakan: dibagi tiga bagian, untuknya (yang berkurban) adalah sepertiga, dihadiahkan sepertiga, dan disedekahkan sepertiga.”
 
Dari ketiga kelompok itu, terutama kaum faqir miskin dan tetangga, tidak ada ketentuan khusus yang menetapkan bahwa mereka harus muslim. Jadi kalau ada faqir miskin atau tetangga yang nonmuslim sekalipun di sekitaran rumah kita, maka mereka boleh saja diberi atau menerima daging kurban. 
 
Perhatikanlah makna ayat; “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah, 60: 8).
 
Menyembelih hewan kurban itu, selain bernilai ibadah bagi yang berkurban, juga mengandung hikmah untuk memperkuat hubungan silaturahmi secara sosial kemasyarakatan. Termasuk juga dengan tetangga yang nonmuslim. Sehingga mereka para tetangga nonmuslim bisa diberi dan menerima daging kurban.
 
Kesimpulannya, memberikan bagian hewan kurban kepada nonmuslim dibolehkan, karena status hewan kurban sama dengan sedekah sehingga diperbolehkan memberikannya kepada nonmuslim. Sedangkan pendapat yang berseberangan diklaim sebagai pendapat yang tidak kuat karena tidak berdalil.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan