Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna membacakan sanksi teguran tertulis kepada Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Senin, 28 Maret 2024. Anwar dinyatakan melanggar kode etik MK karena menggugat pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka satu dan angka dua Sapta Karsa Hutama,” kata Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, dalam Sidang Pleno di Gedung MK dikutip dari Metro Hari Ini di Metro TV, Kamis, 28 Maret 2024.
Baca: Anwar Usman Terbukti Melanggar Kode Etik |
Dalam sanksi sebelumnya, Putusan MKMK No. 2/MKMK/L/2023 menyatakan Anwar melanggar kode etik dalam memutus perkara Nomor 90 tentang syarat minimal usia capres cawapres karena konflik kepentingan.
Sanksi tersebut membuatnya diberhentikan dari jabatan Ketua MK.
Pelapor Anwar tak puas
Anwar dilaporkan oleh pengacara Zico Leonardo Simanjuntak, Alvon Pratama Sitorus, dan Junaidi Malau. Anwar dilaporkan karena bersikap keberatan dalam penerima putusan MKMK dan terbuka mengeluarkan penolakan.Zico menghormati putusan tersebut. Namun selaku pelapor, Zico mengaku tidak puas dengan sanksi tertulis yang diberikan kepada Anwar. Dia menilai Anwar terbukti melanggar etik berulang kali sebagai seorang Hakim Konstitusi.
“Kami semua di sini melaporkan meminta supaya diberhentikan secara tidak hormat di dalam laporan kami kalau terbukti begitu kan, dan ternyata terbukti melanggar etik tapi ternyata putusannya hanya diberi sanksi teguran tertulis, ya sudahlah,” kata Zico. (Keizya Ham)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id