Jakarta: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan sanksi teguran tertulis kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman. Anwar terbukti melanggar kode etik terkait jumpa pers dan gugatan tata usaha negara yang diajukannya ke PTUN Jakarta usai dicopot dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
MKMK menilai sikap Anwar tidak menunjukkan sikap legawa dan menerima putusan majelis kehormatan atas pencopotan dirinya. Pernyataan Anwar seperti menggambarkan majelis kehormatan adalah skenario menjatuhkan dirinya.
Sikap paman Gibran dianggap memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap MK. Hal ini dapat menurunkan citra dan wibawa MK.
Sehingga, MKMK menilai Anwar perlu dijatuhi sanksi. Hal ini bertujuan agar Anwar menunjukkan sikap patuhnya kepada keputusan majelis kehormatan mengenai pencopotan dirinya dari kursi Ketua MK.
Jakarta: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (
MKMK) memberikan sanksi teguran tertulis kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman. Anwar terbukti melanggar kode etik terkait jumpa pers dan gugatan tata usaha negara yang diajukannya ke PTUN Jakarta usai dicopot dari Ketua
Mahkamah Konstitusi (MK).
MKMK menilai sikap
Anwar tidak menunjukkan sikap legawa dan menerima putusan majelis kehormatan atas pencopotan dirinya. Pernyataan Anwar seperti menggambarkan majelis kehormatan adalah skenario menjatuhkan dirinya.
Sikap paman Gibran dianggap memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap MK. Hal ini dapat menurunkan citra dan wibawa MK.
Sehingga, MKMK menilai Anwar perlu dijatuhi sanksi. Hal ini bertujuan agar Anwar menunjukkan sikap patuhnya kepada keputusan majelis kehormatan mengenai pencopotan dirinya dari kursi Ketua MK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)