Jakarta: Keputusan pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 dinilai tepat. Namun, aturan itu tak akan maksimal jika masyarakat tak berperan aktif mematuhinya.
Epidemiolog dari Centre for Environmental and Population Health Griffith University, Australia, Dicky Budiman mengatakan, pergerakan orang tetap harus dibatasi karena penyebaran covid-19 hingga saat ini belum terkendali. Bahkan, trennya cenderung meningkat di tengah libur panjang.
"Membutuhkan peran aktif semua orang. Artinya membatasi diri tidak bepergian, kemudian juga membatasi mobilitas interaksi," kata Dicky, Minggu, 4 April 2021.
Dia menegaskan anjuran pemerintah agar masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas, penting untuk mencegah penularan virus. "Karena kita berperan dalam mengendalikan pandemi ini," katanya.
Dicky melanjutkan masyarakat bisa memberikan pemahaman kepada orang terdekat dan keluarga di kampung tentang mengapa tidak mudik. Kalau harus bepergian, masyarakat harus memilih beraktivitas di tempat yang relatif aman dari penularan virus, seperti ruang terbuka.
Menurutnya, masyarakat sebaiknya tidak mengunjungi lansia yang belum divaksin, meski ada di satu kota yang sama. Jika harus mudik dengan beberapa alasan mendesak, Dicky menyarankan dengan rangkaian persiapan.
"Dari mulai kita tidak ada gejala, kondisi sehat, tidak ada kontak dengan orang terduga, melakukan pemeriksaan rapid test antigen setidaknya 1-3 hari sebelum bepergian. Gunakan kendaraan pribadi, itu lebih diutamakan," imbuhnya.
Saat perjalanan dengan kendaraan pribadi, jangan ada ibu hamil, anak-anak atau orang lanjut usia. Jika harus berhenti di rest area, jangan terlalu lama. Misal, di toilet, masjid, atau toko, jangan lebih dari 15 menit.
"Kalau bisa yang bepergian itu sudah divaksin. Kalau belum divaksin, lebih baik jangan bepergian," kata dia.
Saat tiba di kampung halaman, tetap menerapkan 5M. "Setelah pulang ke tempat tinggal, 3-5 hari setelahnya kembali rapid test antigen," ujar dia.
Jika di kampung ada orang yang positif covid-19, Dicky meminta masyarakat tidak memaksakan diri untuk mudik. Masyarakat yang dalam upaya pelacakan kasus kontak covid-19 juga sebaiknya tidak mudik.
Kementerian Perhubungan segera menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021 sebagai dukungan sekaligus tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah.
"Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini," kata Menhub Budi Karya Sumadi seperti dilansir Antara.
Sebelumnya, sebagai tindak lanjut hasil rapat komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dilaksanakan pada 23 Maret 2021 dan Rakor tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 pada tanggal 26 Maret 2021, Menko PMK Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat kepada para Menteri dan Kepala Lembaga pada 31 Maret 2021, yang berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021.
Larangan berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.
Jakarta: Keputusan pemerintah melarang
mudik Lebaran 2021 dinilai tepat. Namun, aturan itu tak akan maksimal jika masyarakat tak berperan aktif mematuhinya.
Epidemiolog dari Centre for Environmental and Population Health Griffith University, Australia, Dicky Budiman mengatakan, pergerakan orang tetap harus dibatasi karena penyebaran
covid-19 hingga saat ini belum terkendali. Bahkan, trennya cenderung meningkat di tengah libur panjang.
"Membutuhkan peran aktif semua orang. Artinya membatasi diri tidak bepergian, kemudian juga membatasi mobilitas interaksi," kata Dicky, Minggu, 4 April 2021.
Dia menegaskan anjuran pemerintah agar masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas, penting untuk mencegah penularan virus. "Karena kita berperan dalam mengendalikan pandemi ini," katanya.
Dicky melanjutkan masyarakat bisa memberikan pemahaman kepada orang terdekat dan keluarga di kampung tentang mengapa tidak mudik. Kalau harus bepergian, masyarakat harus memilih beraktivitas di tempat yang relatif aman dari penularan virus, seperti ruang terbuka.
Menurutnya, masyarakat sebaiknya tidak mengunjungi lansia yang belum divaksin, meski ada di satu kota yang sama. Jika harus mudik dengan beberapa alasan mendesak, Dicky menyarankan dengan rangkaian persiapan.
"Dari mulai kita tidak ada gejala, kondisi sehat, tidak ada kontak dengan orang terduga, melakukan pemeriksaan rapid test antigen setidaknya 1-3 hari sebelum bepergian. Gunakan kendaraan pribadi, itu lebih diutamakan," imbuhnya.
Saat perjalanan dengan kendaraan pribadi, jangan ada ibu hamil, anak-anak atau orang lanjut usia. Jika harus berhenti di rest area, jangan terlalu lama. Misal, di toilet, masjid, atau toko, jangan lebih dari 15 menit.
"Kalau bisa yang bepergian itu sudah divaksin. Kalau belum divaksin, lebih baik jangan bepergian," kata dia.
Saat tiba di kampung halaman, tetap menerapkan 5M. "Setelah pulang ke tempat tinggal, 3-5 hari setelahnya kembali rapid test antigen," ujar dia.
Jika di kampung ada orang yang positif covid-19, Dicky meminta masyarakat tidak memaksakan diri untuk mudik. Masyarakat yang dalam upaya pelacakan kasus kontak covid-19 juga sebaiknya tidak mudik.
Kementerian Perhubungan segera menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021 sebagai dukungan sekaligus tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah.
"Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini," kata Menhub Budi Karya Sumadi seperti dilansir
Antara.
Sebelumnya, sebagai tindak lanjut hasil rapat komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dilaksanakan pada 23 Maret 2021 dan Rakor tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 pada tanggal 26 Maret 2021, Menko PMK Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat kepada para Menteri dan Kepala Lembaga pada 31 Maret 2021, yang berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021.
Larangan berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)