Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Terungkap, Santri di Kediri yang Disebut Tewas Jatuh di Kamar Mandi Ternyata Dianiaya Senior

Muhammad Syahrul Ramadhan • 27 Februari 2024 13:13
Jakarta: Seorang santri berinisial BBM, 14, yang tewas di Pondok Pesantren PPTQ Al Hanifiyyah, Kecamatan Mojo, Kediri, Jawa Timur pada Jumat, 23 Februari 2024 karena jatuh di kamar mandi ternyata merupakan korban penganiayaan. BBM tewas karena dianiaya empat seniornya.
 
Awalnya BBM dikabarkan meninggal karena jatuh di kamar mandi. Hal ini diungkapkan oleh Pengasuh Ponpes PPTQAl Hanifiyyah, Fatihunada atau Gus Fatih yang mendapat tewasnya korban karena terpeleset di kamar mandi, bukan karena penganiayaan.
 
"Saya mendapat laporan itu jatuh terpeleset di kamar mandi terus kemudian dibawa ke rumah sakit dari saudaranya (FTH). Kemudian saya spontan bertanya sakit apa kok ke rumah sakit, tapi ya saya percaya karena yang menyampaikan kakaknya (sepupu). Masak kakaknya mau menipu, kan kecil kemungkinan," kata Gus Fatih.

Gus Fatih mengaku tidak sempat mengecek kondisi korban. Ini lantaran ia sibuk mencari ambulans dan menghubungi keluarga korban untuk mengantar jenazah ke kampung halamannya. 
 
Gus Fatih baru mengetahui kondisi tubuh korban penuh luka lebam ketika sudah sampai di kampung rumah duka. Kondisi korban yang diketahui masih mengucurkan darah ini pun membuat  Gus Fatih dan keluarga korban terkejut.
 
Setelah melihat kondisi jenazah korban seperti itu, pihak keluarga langsung melaporkan kasus kematian ini ke Polsek Glenmore, Banyuwangi. Kasus dugaan penganiayaan ini kemudian diambil alih penangannya oleh Polresta Kediri.
 
 
?Baca juga: Santri di Kediri Tewas Dianiaya 4 Rekannya, Pihak Ponpes Buka Suara

 
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bramastyo Priaji mengungkapkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di lingkungan pesantren. 
 
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi pun menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian BBM.
 
"Empat orang kita tetapkan sebagai tersangka dan kita laksanakan penahanan lebih lanjut,” kata Bramastyo.
 
Keempat temannya yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah MN, 18, seorang pelajar kelas 11 asal Sidoarjo, MA, 18, pelajar kelas 12 asal Nganjuk, AF, 16, asal Denpasar, dan AK, 17, asal Kota Surabaya.
 
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 3 tentang perlindungan anak, Pasal 170 dan Pasal 351 tentang penganiayaan berulang yang menyebabkan luka berat atau mati dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan