Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin bakal melantik Asep Nana Mulyana sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung). Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) itu menggantikan Fadil Zumhana yang meninggal karena sakit pada Sabtu, 11 Mei 2024.
Informasi pelantikan Asep tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. Pelantikan akan dilakukan pada Selasa, 11 Juni 2024.
"Sudah (ada penunjukkan), tanggal 11 dilantik beliau," kata Ketut saat dikonfirmasi, Jumat, 7 Juni 2024.
Ketut menyebut Asep otomatis melepas jabatannya di Kemenkumham usai dilantik. Pelepasan jabatan dilakukan setelah pelantikan dilakukan.
"Kalau sudah dilantik menjadi Jampidum otomatis melepaskan jabatannya di sana," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali itu.
Pelantikan Asep Nana sebagai Jampidum dilakukan berdasarkan surat perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomo:Prin- 57 /A/JA/06/2024. Sprin pelantikan ini menyusul surat keputusan Presiden Joko Widodo Nomor: 62/TPA Tahun 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dalam surat perintah pelantikan Jampidum, tertulis kegiatan pelantikan akan dilakukan di Gedung Kejagung RI pukul 09.0 WIB Selasa, 11 Juni 2024. Dalam pelantikan itu ada dua orang yang akan menjadi saksi yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Mantovani.
Upacara pelantikan akan dipimpin Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Dengan cadangan Wakil Jaksa Agung Sunarta.
Jakarta:
Jaksa Agung ST Burhanuddin bakal melantik Asep Nana Mulyana sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (
Kejagung). Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) itu menggantikan Fadil Zumhana yang meninggal karena sakit pada Sabtu, 11 Mei 2024.
Informasi pelantikan Asep tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. Pelantikan akan dilakukan pada Selasa, 11 Juni 2024.
"Sudah (ada penunjukkan), tanggal 11 dilantik beliau," kata Ketut saat dikonfirmasi, Jumat, 7 Juni 2024.
Ketut menyebut Asep otomatis melepas jabatannya di
Kemenkumham usai dilantik. Pelepasan jabatan dilakukan setelah pelantikan dilakukan.
"Kalau sudah dilantik menjadi Jampidum otomatis melepaskan jabatannya di sana," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali itu.
Pelantikan Asep Nana sebagai Jampidum dilakukan berdasarkan surat perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomo:Prin- 57 /A/JA/06/2024. Sprin pelantikan ini menyusul surat keputusan Presiden Joko Widodo Nomor: 62/TPA Tahun 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dalam surat perintah pelantikan Jampidum, tertulis kegiatan pelantikan akan dilakukan di Gedung Kejagung RI pukul 09.0 WIB Selasa, 11 Juni 2024. Dalam pelantikan itu ada dua orang yang akan menjadi saksi yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Mantovani.
Upacara pelantikan akan dipimpin Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Dengan cadangan Wakil Jaksa Agung Sunarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ABK)