Jakarta: Pengelola Hotel Sultan diminta segera angkat kaki oleh Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK). Pasalnya, tenggat Hak Guna Bangunan (HGB) hotel yang dikelola PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo itu sudah habis.
Proses pengosongan paksa lahan Hotel Sultan yang terletak di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, itu dimulai pukul 10.30 WIB, hari ini. Namun, para pihak masih mengutamakan mediasi atau negosiasi.
Agar tak terjadi deadlock, hadir sejumlah anggota polisi dan tentara. Mereka dikawal langsung Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Irjen Karyoto, dan tentara di bawah komando Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya) Mayjen M Hasan.
Menolak angkat kaki
Manajemen Hotel Sultan menolak eksekusi lahan itu. Mereka membeberkan tiga alasan penolakan.
"Alasan pertama, mereka merasa masih memiliki hak untuk mengelola kawasan hotel. Setidaknya hingga dua tahun ke depan atau hingga tahun 2025," demikian dilaporkan Reporter Valerie Budianto dalam tayangan Metro Siang di Metro TV, Rabu, 4 Oktober 2023.
Alasan kedua, pengelola mengeklaim tidak ada dasar putusan untuk mengeksekusi dan mengosongkan hotel. Dan alasan ketiga adalah bangunan dan apartemen yang berdiri di kawasan Blok 15 Stadion Gelora Bung Karno (GBK) seratus persen milik PT Indobuildco.
Duduk perkara
Sekretariat Negara telah memenangi sengketa pengelolaan lahan kawasan The Sultan Hotel. Namun, pihak pengelola hotel belum mengosongkan area tersebut, bahkan setelah melewati 3 hari batas yang sudah ditentukan.
PT Indobuildco menolak pengosongan dan The Sultan Hotel masih beroperasi. Padahal, perintah pengosongan telah dikeluarkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno di bawah Sekretariat Negara.
Baca: Suasana Hotel Sultan Jelang Pengosongan
Batas yang diberikan hanya sampai 29 September 2023. Kuasa hukum PT Indobuildco menolak pengosongan hotel yang berada di blok 15 kawasan GBK tersebut dengan alasan PT Indobuildco telah mengajukan pembaruan hak guna bangunan (HGB) kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), setelah perusahaan tersebut mengelolanya selama 50 tahun terakhir. (Syarief Muhammad Syafiq)
Jakarta: Pengelola
Hotel Sultan diminta segera angkat kaki oleh Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK). Pasalnya, tenggat Hak Guna Bangunan (HGB) hotel yang dikelola PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo itu sudah habis.
Proses pengosongan paksa lahan Hotel Sultan yang terletak di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, itu dimulai pukul 10.30 WIB, hari ini. Namun, para pihak masih mengutamakan mediasi atau negosiasi.
Agar tak terjadi
deadlock, hadir sejumlah anggota polisi dan tentara. Mereka dikawal langsung Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Irjen Karyoto, dan tentara di bawah komando Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya) Mayjen M Hasan.
Menolak angkat kaki
Manajemen Hotel Sultan menolak eksekusi lahan itu. Mereka membeberkan tiga alasan penolakan.
"Alasan pertama, mereka merasa masih memiliki hak untuk mengelola kawasan hotel. Setidaknya hingga dua tahun ke depan atau hingga tahun 2025," demikian dilaporkan Reporter Valerie Budianto dalam tayangan Metro Siang di
Metro TV, Rabu, 4 Oktober 2023.
Alasan kedua, pengelola mengeklaim tidak ada dasar putusan untuk mengeksekusi dan mengosongkan hotel. Dan alasan ketiga adalah bangunan dan apartemen yang berdiri di kawasan Blok 15 Stadion Gelora Bung Karno (GBK) seratus persen milik PT Indobuildco.
Duduk perkara
Sekretariat Negara telah memenangi sengketa pengelolaan lahan kawasan The Sultan Hotel. Namun, pihak pengelola hotel belum mengosongkan area tersebut, bahkan setelah melewati 3 hari batas yang sudah ditentukan.
PT Indobuildco menolak pengosongan dan The Sultan Hotel masih beroperasi. Padahal, perintah pengosongan telah dikeluarkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno di bawah Sekretariat Negara.
Baca: Suasana Hotel Sultan Jelang Pengosongan
Batas yang diberikan hanya sampai 29 September 2023. Kuasa hukum PT Indobuildco menolak pengosongan hotel yang berada di blok 15 kawasan GBK tersebut dengan alasan PT Indobuildco telah mengajukan pembaruan hak guna bangunan (HGB) kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), setelah perusahaan tersebut mengelolanya selama 50 tahun terakhir.
(Syarief Muhammad Syafiq) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)